Ihram.co.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima bantuan dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut secara optimal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena masih banyak peserta didik yang tercatat belum melakukan aktivasi rekening. Penambahan durasi waktu tersebut diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi orang tua dan siswa untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, mengutip dari AntaraNews, Kamis (29/1/2026).
Mekanisme Pengecekan dan Aktivasi Rekening
Peserta didik dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah. Pengecekan dilakukan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) untuk melihat apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan tahun 2025.
Proses aktivasi rekening dilakukan pada bank penyalur yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Bank BRI ditunjuk untuk melayani jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B. Sementara itu, Bank BNI melayani proses aktivasi untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
Khusus bagi peserta didik di Provinsi Aceh, aktivasi rekening untuk seluruh jenjang pendidikan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah aktivasi ini wajib dilakukan agar dana bantuan dapat dicairkan dan digunakan untuk kepentingan belajar mengajar.
Pemanfaatan Bantuan Pendidikan
Suharti menegaskan bahwa PIP adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pemerintah menekankan agar bantuan ini dapat terserap secara tepat waktu dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ucap Suharti.
Pihak kementerian juga telah menyediakan akses informasi berupa surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025. Dokumen tersebut dapat diunduh oleh masyarakat melalui tautan resmi https://s.id/pip280226.
Informasi mengenai kebijakan perpanjangan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar tersebut disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta diberitakan oleh Kantor Berita Antara.
Ikuti Ihram.co.id
