Ihram.co.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memperbarui sistem informasi untuk tunjangan guru pada awal tahun anggaran ini. Para guru bersertifikasi kini sudah bisa melakukan cek nominal TPG 2026 melalui portal Info GTK guna memastikan kesesuaian data dengan Dapodik.
Pengecekan ini penting dilakukan agar proses pencairan Triwulan 1 berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Proses verifikasi data melalui perangkat seluler menjadi pilihan praktis bagi tenaga pendidik yang memiliki mobilitas tinggi.
Guru hanya perlu menyiapkan akun yang telah terdaftar di sistem pendataan sekolah untuk mengakses informasi pribadi dan besaran tunjangan yang akan diterima.
Cara Cek Nominal TPG 2026 Lewat HP
Akses ke laman Info GTK dapat dilakukan menggunakan peramban seperti Google Chrome atau Safari di ponsel pintar. Guru harus memastikan koneksi internet stabil agar seluruh elemen data termuat dengan sempurna.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek besaran tunjangan Anda:
- Buka aplikasi browser di HP dan kunjungi situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Login Langsung ke GTK” atau menggunakan akun SSO Dapodik.
- Masukkan username (email) dan kata sandi yang telah diverifikasi oleh operator sekolah.
- Klik tombol “Login” dan tunggu hingga halaman beranda terbuka.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom “Tunjangan Profesi Guru” atau “Besaran Nominal”.
Menurut informasi dari pusat bantuan Kemendikdasmen, data yang muncul di portal ini merupakan hasil sinkronisasi terakhir dari aplikasi Dapodik sekolah.
Jika nominal belum muncul, guru disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbarui riwayat gaji berkala.
Baca juga Cek Info GTK, THR Guru 2026 Komponen TPG 100 Persen Cair
Syarat Validasi Data di Info GTK 2026
Munculnya nominal tunjangan sangat bergantung pada status validasi yang tertera di bagian atas halaman Info GTK. Status “Valid” dengan centang hijau menandakan bahwa data guru telah siap untuk diproses ke tahap penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Faktor Penyebab Data Tidak Valid
Beberapa kendala sering menyebabkan nominal TPG tidak muncul atau status tetap “Beban Mengajar Tidak Terpenuhi”.
Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selain beban mengajar, ketidaksesuaian NIK pada KTP dengan data di Dukcapil juga menjadi penghambat utama.
Guru diminta memastikan bahwa nomor rekening yang terdaftar masih dalam status aktif untuk menghindari retur saat proses transfer oleh bank penyalur.
Jadwal Sinkronisasi Dapodik 2026
Kemendikdasmen menetapkan linimasa sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Untuk periode Januari hingga Maret 2026, sinkronisasi data biasanya ditutup pada akhir Februari.
Data yang telah masuk ke sistem pusat akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem Info GTK. Jika terdapat perbedaan nominal antara pangkat golongan dan gaji pokok, guru wajib segera melakukan perbaikan data melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing sebelum tenggat waktu berakhir.
Ikuti Ihram.co.id
