Ihram.co.id — Kementerian Pendidikan memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada awal tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru honorer, terutama bagi mereka yang masa pengabdiannya belum genap dua tahun atau terkendala administratif karena belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Bantah Syarat Masa Kerja Minimal
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa masa kerja bukan merupakan faktor penentu utama dalam pencairan tunjangan bagi guru Non-ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi siaran langsung melalui akun Instagram resmi @nunuksuryani pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Ketentuan masa kerja minimal dua tahun tidak pernah menjadi syarat formal selama guru memenuhi standar profesional yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Nunuk dalam keterangannya.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi di kalangan pendidik yang menganggap pengalaman mengajar bertahun-tahun sebagai prasyarat mutlak penerimaan tunjangan.
Menurut Dirjen GTK, selama guru memenuhi kualifikasi profesional, mereka berhak mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka tanpa harus menunggu batas waktu pengabdian tertentu.
Status NUPTK dan Proses Verifikasi
Terkait kendala NUPTK, Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail, memastikan bahwa absennya nomor identitas tersebut tidak secara otomatis menggugurkan hak guru untuk menerima TPG.
Temu menjelaskan bahwa NUPTK dapat diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval) data tenaga pendidik yang saat ini sudah berjalan secara sistematis.
Seperti dilansir dari todayaajtak.com, cara verifikasi Dapodik agar TPG tetap cair meski belum punya NUPTK adalah dengan melakukan koordinasi aktif bersama operator sekolah untuk mengunggah dokumen pendukung ke sistem Verval PTK, serta memastikan validitas beban kerja di aplikasi Dapodik.”
Kementerian mendorong para guru yang belum memiliki NUPTK untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat guna mempercepat proses verval.
Langkah ini menjadi solusi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), namun masih tertahan kendala administrasi pada level NUPTK.
Syarat Utama Berdasarkan Regulasi Terbaru
Penyaluran TPG bagi guru Non-ASN pada tahun ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima tunjangan profesi agar proses pencairan berjalan lancar.
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan diakui oleh negara.
- Terdata secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian.
- Berstatus sebagai guru Non-ASN yang aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya.
- Memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah atau yayasan pengelola.
- Memenuhi beban kerja minimal sebagai pendidik yang diverifikasi melalui sistem.
Absennya klausul masa kerja minimal dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa guru Non-ASN yang baru mengabdi tetap berpeluang menerima TPG selama memenuhi seluruh syarat administrasi dan profesionalisme.
Fokus pada Akurasi Data Dapodik
Pemerintah mengimbau para guru Non-ASN untuk lebih teliti dalam memastikan keakuratan data yang diinput ke dalam sistem Dapodik sekolah masing-masing.
Validitas data mulai dari jumlah jam mengajar, status kepegawaian, hingga kesesuaian mata pelajaran menjadi variabel krusial yang menentukan keberhasilan proses verifikasi otomatis.
Kementerian Pendidikan berharap kebijakan ini dapat menghilangkan hambatan bagi guru profesional dalam mengakses hak kesejahteraan mereka.
TPG diposisikan sebagai bentuk penghargaan nyata atas profesionalisme pendidik, di mana kualitas kompetensi menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar lamanya masa pengabdian.
Ikuti Ihram.co.id
