Ihram.co.id — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadan serta Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan regulasi tersebut, siswa dijadwalkan memulai libur awal Ramadan pada 18 Februari hingga 21 Februari 2026.
Keputusan ini tertuang dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Rincian Jadwal Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
Sesuai dengan lampiran SEB 3 Menteri, rangkaian jadwal kegiatan sekolah selama masa Ramadan hingga pasca-Lebaran adalah sebagai berikut:
- Libur Awal Ramadan: 18-21 Februari 2026 (4 hari)
- Pembelajaran Ramadan: 23 Februari-14 Maret 2026
- Libur Idulfitri: 16-20 Maret 2026 dan 23-27 Maret 2026 (10 hari)
- Masuk Sekolah Kembali: 30 Maret 2026
SEB 3 Menteri tersebut diterbitkan di https://kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14733-surat-edaran-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1447-hijriah2026-masehi
Selama libur awal Ramadan, siswa tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah.
Larangan Penugasan yang Membebani Murid
SEB 3 Menteri menekankan bahwa penugasan untuk pembelajaran mandiri tidak boleh memberatkan siswa. Sekolah dilarang memberikan tugas yang menuntut biaya tambahan besar atau mewajibkan penggunaan internet secara intensif.
Bentuk penugasan diarahkan agar bersifat sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama anggota keluarga tanpa menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal dalam suasana yang fleksibel.
Penyesuaian Aktivitas Pembelajaran di Sekolah
Selama masa pembelajaran di bulan Ramadan yang berlangsung sekitar tiga minggu, satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas. Salah satu poin utama adalah pengurangan intensitas kegiatan fisik, seperti mata pelajaran olahraga dan kepanduan.
Guru didorong untuk melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar murid. Selain itu, sekolah diwajibkan memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus serta murid yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran.
Kegiatan Peningkatan Iman dan Takwa
Selain materi reguler, sekolah akan menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial. Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, murid selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Langkah ini bertujuan menjadikan Ramadan sebagai ruang penguatan pendidikan karakter bagi seluruh siswa.
Keamanan Aset dan Perlindungan Murid
Pihak sekolah diminta menjaga keamanan aset selama masa libur panjang, mencakup perangkat TIK, laboratorium, perpustakaan, serta fasilitas pendidikan lainnya. Sekolah juga diimbau menyediakan kanal pelaporan resmi bagi orang tua atau wali murid.
Kanal ini berfungsi sebagai pusat informasi maupun sarana pelaporan terkait keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur sekolah. Di sisi lain, orang tua diminta mendampingi anak dalam praktik “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, termasuk ibadah, membaca buku bersama, permainan logika, dan kegiatan seni budaya.
Kebijakan Penggunaan Gawai
Orang tua diimbau untuk menetapkan kebijakan penggunaan ponsel dan internet secara bijak dengan cara:
- Menetapkan batas waktu penggunaan yang disepakati bersama anak.
- Mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial.
- Mengarahkan anak untuk mengakses konten bermanfaat dan menghindari konten kekerasan, pornografi, perjudian, hingga perundungan.
Sinergi Sekolah, Keluarga, dan Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ia mengajak pemerintah daerah dan orang tua untuk bersinergi dalam mengawal proses pendidikan selama Ramadan.
“Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujar Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Ikuti Ihram.co.id
