Cristiano Ronaldo memenangkan gugatan hukum terhadap mantan klubnya, Juventus, terkait perselisihan tunggakan gaji selama masa pandemi Covid-19. Pengadilan Tenaga Kerja Turin mewajibkan klub raksasa Italia tersebut membayar kompensasi sebesar 9,8 juta Euro atau setara dengan Rp 194 miliar kepada pemain asal Portugal tersebut.

Putusan Pengadilan Tenaga Kerja Turin

Hakim Gian Luca Robaldo menolak permohonan banding yang diajukan pihak Juventus. Keputusan ini sekaligus mengonfirmasi putusan arbitrase sebelumnya yang memenangkan Cristiano Ronaldo dalam perselisihan hukum yang telah berlangsung cukup lama.

Meskipun angka 9,8 juta Euro tersebut merupakan setengah dari total tuntutan awal Ronaldo sebesar 19,5 juta Euro, pihak pemain dikabarkan menerima dan merasa puas dengan hasil akhir persidangan tersebut.

Kronologi Perselisihan Gaji

Akar permasalahan ini bermula saat Juventus melakukan penangguhan pembayaran gaji pemain selama masa pandemi Covid-19. Pihak klub berargumen bahwa Ronaldo telah menyetujui penghapusan tunggakan gaji tersebut saat memutuskan pindah ke Manchester United pada tahun 2021.

Namun, Cristiano Ronaldo meyakini bahwa dirinya masih memiliki hak atas gaji kotor senilai 19,5 juta Euro yang belum dibayarkan hingga kepindahannya selesai. Juventus sempat bersikeras bahwa gugatan tersebut tidak memiliki efek mengikat dan menolak membatalkan perjanjian pengurangan gaji yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah proses persidangan yang memakan waktu selama dua tahun, pengadilan akhirnya memutuskan Juventus tetap harus memenuhi kewajiban finansialnya kepada sang megabintang.