Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di wilayah Sumatra pada Selasa (20/1/2026). Keputusan ini diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan indikasi pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah tegas tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Pemerintah mengaitkan pelanggaran pemanfaatan hutan tersebut dengan rentetan bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Sumatra.
Daftar Perusahaan Besar dan Emiten yang Terimbas
Dalam daftar 28 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah nama besar dan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut adalah beberapa perusahaan utama yang izinnya dicabut oleh pemerintah:
1. PT Agincourt Resources (PTAR)
Anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) ini merupakan operator Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. UNTR melalui PT Danusa Tambang Nusantara diketahui memegang 95 persen saham di PTAR. Tambang ini memiliki area operasional seluas 479 hektare dan telah berproduksi sejak 2012.
2. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Emiten produsen bubur kertas ini kehilangan izin operasional pada lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara. INRU merupakan pemain lama di industri kehutanan yang telah melantai di bursa sejak 1990 dan memiliki fokus bisnis pada produksi bubur kertas serta pengembangan hutan tanaman industri.
3. Afiliasi APRIL Group
Pencabutan izin juga menyasar perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group, yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari. Keduanya beroperasi di wilayah Sumatra dengan cakupan luas lahan yang signifikan.
Rincian Sektor dan Wilayah Pencabutan Izin
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari berbagai klasifikasi perizinan. Secara total, luas lahan yang ditertibkan mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Berdasarkan data Satgas PKH, berikut adalah rincian perusahaan tersebut:
- 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH): Mencakup hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.991 hektare.
- 6 Perusahaan Sektor Lain: Bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Distribusi wilayah pencabutan izin bagi pemilik PBPH adalah sebagai berikut:
- Aceh: 3 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
- Sumatra Barat: 6 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
- Sumatra Utara: 13 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
“Berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Dampak Terhadap Harga Saham Grup Astra
Pengumuman pencabutan izin ini berdampak langsung pada pergerakan saham PT Astra International Tbk (ASII) dan anak usahanya, PT United Tractors Tbk (UNTR), pada perdagangan Rabu (21/1/2026).
Saham UNTR sempat anjlok hingga 14,93 persen ke level Rp 27.200 pada pembukaan perdagangan. Sementara itu, saham ASII juga sempat terkoreksi 13,40 persen ke posisi Rp 6.300. Tambang emas Martabe merupakan salah satu kontributor pendapatan signifikan bagi UNTR, dengan nilai mencapai Rp 10,3 triliun hingga kuartal III 2025.
Meskipun mengalami tekanan harga, data pasar menunjukkan adanya aktivitas pembelian. Pada pukul 09.03 WIB, saham UNTR membukukan net buy sebesar Rp 226,7 miliar, sedangkan ASII mencatatkan net buy Rp 90,8 miliar. Di sisi lain, manajemen ASII sebelumnya telah mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp 2 triliun.
Penguatan Penertiban Kawasan Hutan
Langkah pemerintah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat fungsi Satgas PKH. Selain pencabutan izin 28 perusahaan, Satgas PKH melaporkan telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Informasi mengenai pencabutan izin dan hasil investigasi pelanggaran kawasan hutan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lingkungan Istana Kepresidenan.
Disclaimer: Informasi ini bukan rekomendasi investasi. Seluruh keputusan transaksi berada sepenuhnya di tangan pembaca. ihram.co.id tidak bertanggung jawab atas segala risiko kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
