— Sektor keuangan Indonesia dikejutkan dengan gelombang pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral menyusul tekanan besar yang terjadi pada pasar saham domestik dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Direktur Utama BEI Iman Rachman menjadi tokoh utama yang menyatakan berhenti dari jabatannya. Keputusan ini diikuti oleh beberapa pimpinan teras OJK lainnya di tengah fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.

Daftar Pejabat yang Mengundurkan Diri

Pengunduran diri ini diawali oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman pada Jumat pagi. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh jajaran pimpinan OJK pada sore harinya. Berdasarkan data resmi, terdapat empat pejabat OJK yang menyatakan mundur dari posisinya masing-masing.

Daftar pejabat OJK yang mengundurkan diri meliputi Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK dan Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Inarno Djajadi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) serta I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten turut meletakkan jabatan.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif ini merupakan bentuk integritas jabatan. “Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com, Jumat (30/1/2026).

Respons OJK Terhadap Stabilitas Sektor Keuangan

Meskipun terjadi pengunduran diri massal di tingkat pimpinan, OJK memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan nasional tetap berjalan normal. Lembaga ini menegaskan bahwa mekanisme transisi kepemimpinan telah disiapkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

OJK menyatakan bahwa proses ini tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pelaksanaan tugas harian untuk jabatan yang ditinggalkan sementara waktu akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kelola internal lembaga.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis keterangan pers OJK sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (31/1/2026).

Prosedur pengunduran diri ini akan diproses berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Konteks Tekanan Pasar Modal dan Trading Halt

Keputusan mundurnya para petinggi otoritas keuangan ini tidak lepas dari kondisi pasar modal yang mengalami tekanan hebat. IHSG dilaporkan anjlok signifikan selama dua hari perdagangan berturut-turut, yang memaksa otoritas bursa menerapkan kebijakan trading halt sebanyak dua kali.

Iman Rachman sebelum mundur menyampaikan harapannya agar kondisi pasar modal segera stabil kembali. Ia menekankan bahwa langkah yang diambilnya adalah demi kepentingan terbaik industri pasar modal Indonesia. Saat ini, BEI tengah berkoordinasi dengan OJK untuk penunjukan pejabat definitif guna mengisi kekosongan kursi direksi.

“Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikut,” ucap Iman Rachman sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Jumat (30/1/2026).

DPR Dorong Perbaikan Kebijakan Free Float

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas langkah mundur yang diambil para pimpinan OJK dan BEI. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan contoh pertanggungjawaban etik yang jarang terjadi di Indonesia dan dapat menjadi sinyal positif untuk memulihkan kepercayaan investor.

“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” kata Said Abdullah dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari liputan6.com, Jumat (30/1/2026). Said menambahkan bahwa integritas yang ditunjukkan para regulator harus dibarengi dengan pembenahan kebijakan secara fundamental.

Salah satu fokus utama yang didorong oleh Komisi XI DPR RI adalah perbaikan kebijakan free float. Said menekankan bahwa OJK perlu segera melakukan evaluasi mendalam terhadap aturan perdagangan saham publik untuk mencegah manipulasi harga dan meningkatkan likuiditas pasar. DPR menjadwalkan pembahasan mengenai pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.