— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada publik dan pelaku pasar bahwa seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen tetap berjalan normal. Penegasan ini dikeluarkan menyusul pengunduran diri secara mendadak yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar beserta sejumlah anggota Dewan Komisioner lainnya pada Jumat (30/1/2026).

Lembaga pengawas jasa keuangan tersebut menyatakan bahwa sistem tata kelola internal tetap solid meskipun terjadi transisi di level kepemimpinan tertinggi. OJK memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB), tidak akan terganggu oleh dinamika internal yang sedang berlangsung.

Jaminan Stabilitas Operasional OJK

Siaran Pers Ojk
Foto: Siaran Pers Resmi OJK/ ojk.go.id

Dalam keterangan resminya, OJK menekankan bahwa pengunduran diri para pejabat kunci tersebut telah disampaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menjamin bahwa pengambilan keputusan strategis akan tetap dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial yang selama ini menjadi standar operasional Dewan Komisioner.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara nasional. Pelaksanaan tugas sehari-hari dari jabatan yang ditinggalkan untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis keterangan pers OJK sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (31/1/2026).

Landasan Hukum dan Mekanisme Transisi

Proses pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi akan diproses berdasarkan ketentuan regulasi terbaru. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerapan UU P2SK memberikan kepastian bahwa tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan (power vacuum) yang dapat membahayakan pasar. “Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang,” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari finance.detik.com, Jumat (30/1/2026).

Untuk sementara, tugas-tugas Ketua Dewan Komisioner, pengawasan pasar modal (PMDK), dan dewan komisioner lainnya akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk secara internal guna memastikan kesinambungan kebijakan dan pengawasan di lapangan tetap ketat.

Konteks Tanggung Jawab Moral Pimpinan

Gelombang pengunduran diri ini dipicu oleh tekanan berat yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari perdagangan terakhir di bulan Januari 2026. Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusannya menanggalkan jabatan merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pimpinan regulator tertinggi sektor keuangan Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu menyatakan mundur pada Jumat pagi. Langkah para pimpinan ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan ruang bagi proses pemulihan kepercayaan pasar modal yang sempat goyang akibat anjloknya indeks saham domestik secara signifikan.

Mahendra menyatakan bahwa langkah ini mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan bagi sektor keuangan nasional. Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab moral OJK terhadap turunnya IHSG yang berujung pada penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham sebanyak dua kali di lantai bursa.

Dukungan dari Legislatif

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, turut mengomentari situasi ini dengan nada positif. Ia menilai bahwa jaminan OJK mengenai keberlangsungan fungsi pengawasan adalah hal yang krusial untuk menenangkan investor domestik maupun asing. Said mengapresiasi integritas para pimpinan OJK yang memilih mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban etik.

“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita,” ungkap Said dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari nasional.kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Said mengingatkan bahwa pengunduran diri pejabat tidak boleh menghentikan agenda perbaikan regulasi. Komisi XI DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas pengisian jabatan yang kosong guna memastikan OJK kembali memiliki pimpinan definitif dalam waktu singkat sesuai amanat undang-undang. Fokus utama selanjutnya adalah memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.