— Kasus dugaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil oleh aparat kepolisian terus menjadi perhatian publik. Tiga nama yang belakangan mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam adalah Gamma Rizkynata Oktafandy, Affan Kurniawan, dan Arianto Tawakkal.

Masing-masing memiliki kronologi tragis yang memicu pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kasus-kasus ini menuntut kejelasan dan keadilan bagi para korban serta keluarganya.

Peristiwa yang melibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy, Affan Kurniawan, dan Arianto Tawakkal menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan berlebihan oleh oknum aparat.

Berbagai laporan dan investigasi yang muncul menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana warga sipil menjadi korban dalam situasi yang seharusnya dilindungi oleh penegak hukum.

Kasus-kasus ini juga memicu diskusi publik yang luas mengenai reformasi kepolisian dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Gamma Rizkynata Oktafandy

Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Semarang, menjadi korban tewas akibat dugaan penembakan oleh oknum polisi pada Minggu, 24 November 2024.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Gamma bersama seorang temannya berinisial S melintas di jalan pada Sabtu malam, 23 November 2024, menjelang Minggu dini hari. Menurut informasi yang beredar, kendaraan yang ditumpangi Gamma bersenggolan dengan kendaraan polisi.

Kejadian tersebut diduga berlanjut pada aksi penembakan yang mengakibatkan Gamma terkena tembakan di bagian pinggul, sementara temannya terluka di tangan. Meskipun sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang, nyawa Gamma tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Laporan kemudian mengungkap bahwa terduga pelaku penembakan adalah Aipda Robig Zainudin, yang disebut melepaskan empat kali tembakan. Komnas HAM menyatakan bahwa kasus penembakan Gamma Rizkynata merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing, karena pelaku tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam.

Affan Kurniawan

Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, menggemparkan publik. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peristiwa tragis ini terjadi saat unjuk rasa yang berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat. Menurut saksi mata, kendaraan rantis Brimob melaju kencang dan ugal-ugalan untuk membubarkan massa, dan tanpa memedulikan keadaan sekitar, menabrak serta melindas Affan yang saat itu berada di lokasi.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun nyawanya tidak tertolong. Insiden ini memicu gelombang kemarahan publik dan solidaritas dari komunitas pengemudi ojek online.

Rekan-rekan Affan mendatangi Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya menuntut pertanggungjawaban. Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menyatakan tujuh anggota Brimob telah ditahan dan diperiksa.

Komisi Pencari Fakta (KPF) menetapkan kematian Affan Kurniawan sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan. KPF memaparkan bahwa personel kepolisian di dalam rantis justru kembali melaju hingga melindas tubuh Affan setelah sempat berhenti sejenak.

Arianto Tawakkal

Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku, setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Sihaya.

Peristiwa ini terjadi ketika Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), berboncengan sepeda motor sepulang salat subuh. Menurut keterangan saksi, Bripda Masias Sihaya diduga tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.

Pukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terseret aspal, mengakibatkan pendarahan otak parah. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Kakak korban, Nasri Karim, juga mengalami patah tangan akibat insiden tersebut. Keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum sesuai undang-undang dan menolak penyelesaian melalui pembinaan internal semata, menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum pidana dan kode etik.

Polda Maluku memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual.

Baca Juga: Kronologi Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Oknum Brimob, Polisi Janji Transparan

Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Hukum Indonesia

Kasus-kasus seperti yang menimpa Gamma, Affan, dan Arianto menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman dan bantuan kepada mereka yang memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan tersebut.

Namun, upaya perlindungan ini sering kali menghadapi tantangan, termasuk adanya dugaan keterlibatan negara dalam tindak kekerasan dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berperan dalam memantau dan menyelidiki kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Data dari KontraS mencatat ratusan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri setiap tahunnya, dengan ribuan korban. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya evaluasi mendalam dan reformasi struktural dalam institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terus berulang dan hak asasi manusia warga negara terlindungi sepenuhnya.