Ihram.co.id — Tragedi kematian seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku, memicu perhatian publik dan sorotan luas terhadap dugaan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob dari Polda Maluku, Bripda Masias Sihaya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Jalan RSUD Maren itu berujung pada meninggalnya korban akibat cedera berat di kepala. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.
Kronologi Kejadian di Lokasi
Berdasarkan keterangan saksi sekaligus kakak korban, Nasri Karim (15), peristiwa bermula saat ia dan Arianto berboncengan sepeda motor usai berputar balik dari kawasan sekitar rumah sakit.
Keduanya melaju di jalan menurun bersama sejumlah kendaraan lain. Nasri menegaskan mereka tidak terlibat balap liar, melainkan laju sepeda motor meningkat karena kondisi jalan yang menurun.
Saat melintas di lokasi kejadian, Nasri menyebut Bripda Masias Sihaya tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan mengayunkan helm ke arah mereka. Pukulan tersebut mengenai wajah Arianto yang saat itu mengendarai sepeda motor.
“Arianto masih sempat memegang kendali motor sebentar sebelum terjatuh dan kepalanya terseret aspal hingga motornya menabrak saya,” kata Nasri.
Akibat insiden tersebut, Arianto mengalami pendarahan otak serius dan meninggal dunia. Sementara Nasri mengalami patah tangan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Keluarga Korban Desak Proses Hukum
Kematian Arianto memicu kemarahan dan duka mendalam keluarga korban. Mereka mendatangi markas Brimob di Tual untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Keluarga menolak penyelesaian melalui pembinaan internal semata dan meminta agar kasus tersebut diproses melalui jalur pidana serta sidang kode etik kepolisian. Ayah korban menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan adil.
Menurut keluarga, proses hukum yang transparan menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.
Penyelidikan Polisi dan Status Pelaku
Kapolres Tual AKBP Wanides Asmoro menyatakan pihaknya masih mendalami seluruh kronologi kejadian, termasuk menelusuri dugaan adanya aktivitas balap liar di lokasi sebelum insiden terjadi.
Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti. Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Karena pelaku merupakan anggota Brimob Polda Maluku, proses penanganan melibatkan koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Bripda Masias Sihaya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual dan menjalani proses hukum pidana serta sidang kode etik secara paralel.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan institusi kepolisian tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya. Ia juga memerintahkan pengawasan internal melalui Irwasda dan Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Sorotan Publik dan Tuntutan Akuntabilitas
Kasus kematian Arianto Tawakal memicu keprihatinan luas di masyarakat dan menimbulkan sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat. Peristiwa ini juga kembali mengangkat isu perlindungan anak serta akuntabilitas institusi penegak hukum.
Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat berharap proses hukum berjalan terbuka dan menghasilkan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan publik menantikan hasil investigasi serta langkah hukum lanjutan terhadap pelaku.
Ikuti Ihram.co.id
