Ihram.co.id — Program Bonus Hari Raya (BHR) yang kembali digulirkan perusahaan aplikator transportasi online menjelang Lebaran 2026 menuai penolakan dari pengemudi ojek online (ojol). Para pengemudi menilai skema bonus tersebut tidak adil dan bersifat diskriminatif, sehingga tetap mendesak pemerintah mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu kali upah minimum provinsi (UMP) tanpa syarat.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan, BHR tidak dapat disamakan dengan THR karena tidak memiliki dasar hukum yang mengikat. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, kebijakan BHR yang merujuk pada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan hanya bersifat imbauan sehingga memberi ruang bagi perusahaan platform untuk menetapkan ketentuan sepihak.
“Platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” ujar Lily dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Syarat BHR Dinilai Mustahil Dipenuhi
Lily mengungkapkan, kriteria penerima BHR yang ditetapkan aplikator dinilai tidak realistis. Sejumlah syarat yang kerap diterapkan antara lain kewajiban kerja minimal 200 jam online per bulan selama 12 bulan terakhir, keaktifan hingga 25 hari kerja per bulan, serta tingkat penyelesaian order di atas 90 persen.
Menurutnya, persyaratan tersebut sulit dicapai karena minimnya order yang diterima pengemudi. Kondisi ini diperparah oleh penerapan skema tarif hemat dan program promosi berbayar seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar yang mengurangi peluang pengemudi memperoleh order secara merata.
Ia menambahkan, pengemudi yang tidak mengikuti program berbayar tersebut cenderung kesulitan mendapatkan order. Sementara itu, pengemudi yang memilih berlangganan harus menanggung biaya tambahan hingga Rp20.000 per hari, yang justru menekan pendapatan mereka.
SPAI Tuntut THR Setara UMP
Untuk menjamin kesejahteraan pengemudi, SPAI menuntut pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator membayarkan THR sebesar satu kali UMP tanpa syarat. Kewajiban tersebut diminta berlaku bagi seluruh platform transportasi dan layanan berbasis aplikasi, termasuk Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya.
“Bagi platform yang melanggar, pemerintah wajib memberikan sanksi tegas,” kata Lily.
SPAI juga mengkritik alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tidak mewajibkan THR karena pengemudi berstatus mitra. Menurut Lily, hubungan yang tercipta antara platform dan pengemudi dalam praktik sehari-hari lebih mencerminkan hubungan kerja.
Ia menjelaskan, pengemudi menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang, barang, dan makanan dengan imbalan tertentu, serta menghadapi sanksi apabila perintah pengantaran dalam aplikasi tidak diselesaikan. Dengan demikian, unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai telah terpenuhi.
BHR Dinilai Tak Setara THR
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Driver Online (ADO). Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai, skema BHR saat ini masih abu-abu dan berbeda jauh dengan THR yang memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau THR ada undang-undangnya, BHR dasarnya apa? Ini hanya imbauan tanpa sanksi. Jelas beda jauh antara THR dan BHR,” ujar Taha kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Taha menambahkan, selama pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR. Akibatnya, besaran BHR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
Ia berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang mengatur status hukum pengemudi dan kurir online secara jelas. Aturan tersebut dinilai penting untuk mengikat perusahaan aplikasi agar berkewajiban memberikan kompensasi dan perlindungan sosial yang layak.
ADO juga menyoroti pengalaman pengemudi pada Lebaran tahun sebelumnya. Menurut Taha, sebagian besar pengemudi hanya menerima BHR sekitar Rp50.000 meski bekerja penuh sepanjang tahun.
Ia menilai, perusahaan seharusnya dapat menghitung pendapatan pengemudi selama satu tahun dan membaginya secara proporsional untuk menentukan besaran kompensasi yang lebih adil. Tanpa regulasi yang kuat, skema BHR dikhawatirkan akan terus merugikan pengemudi.
Aplikator Pastikan BHR Tetap Berlanjut
Di sisi lain, perusahaan aplikator memastikan program BHR tetap berlanjut pada Lebaran 2026, meski skema dan nominalnya masih dalam tahap perumusan. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan tengah menyusun detail skema BHR secara lebih spesifik.
CEO GOTO Hans Patuwo mengatakan, manajemen belum dapat mengumumkan besaran nominal BHR ke publik karena masih dalam tahap perumusan. Namun, ia memastikan program tersebut akan kembali dijalankan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra dengan kinerja baik.
“Yang kami lakukan tahun lalu akan dijalankan lagi tahun ini. Untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberikan bonus hari raya agar mereka bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang,” ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Grab Indonesia juga menyatakan komitmen melanjutkan BHR bagi mitra pengemudi pada Lebaran 2026. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, skema dan kriteria penerima BHR akan diumumkan pada waktu mendatang.
Menurut Tirza, BHR merupakan itikad baik perusahaan dan bukan tunjangan rutin maupun kewajiban upah. Grab menerapkan pendekatan proporsional dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas, kualitas layanan, dan konsistensi mitra dalam periode tertentu.
Sementara itu, PT Maxim Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan penyaluran BHR bagi mitra pengemudi aktif. Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan, kebijakan BHR 2026 akan dijalankan secara objektif dan berkelanjutan berdasarkan tingkat keaktifan, performa layanan, serta kepatuhan mitra terhadap ketentuan kemitraan.
Di tengah komitmen aplikator melanjutkan BHR, desakan pengemudi agar pemerintah mewajibkan THR setara UMP tanpa syarat terus menguat. Tanpa regulasi yang tegas dan mengikat, polemik antara BHR dan THR diperkirakan akan kembali berulang setiap menjelang Hari Raya.
Ikuti Ihram.co.id
