Ihram.co.id — Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan aparatur sipil negara (ASN) menjelang 2026. Dua komponen penghasilan tambahan ini secara rutin diberikan pemerintah setiap tahun, namun masih sering dianggap sama oleh sebagian penerimanya.
Padahal, gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan pemberian, waktu pencairan, komponen penghasilan, hingga dasar regulasi yang melandasinya. Pemahaman yang tepat menjadi penting agar ASN tidak keliru menafsirkan fungsi masing-masing kebijakan.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran
Pengertian Gaji ke-13 dan THR ASN
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun dan umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan terakhir sebelum pencairan. Dengan demikian, nominalnya mengikuti struktur gaji pokok dan tunjangan yang berlaku pada periode tersebut.
Kebijakan gaji ke-13 dirancang untuk membantu ASN menghadapi peningkatan pengeluaran rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Pada periode ini, kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar, biasanya meningkat.
Sementara itu, THR merupakan penghasilan tambahan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, THR umumnya dibayarkan menjelang Idulfitri. Tujuan utama pemberian THR adalah menjaga daya beli aparatur negara agar mampu memenuhi kebutuhan hari raya, sekaligus mendorong stabilitas konsumsi masyarakat pada momentum perayaan besar.
Sehingga, perbedaan paling mendasar antara gaji ke-13 dan THR terletak pada tujuan kebijakannya. Gaji ke-13 berfokus pada dukungan kebutuhan pendidikan dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga ASN pada pertengahan tahun.
Sebaliknya, THR berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan. Pemberian THR juga menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi dan konsumsi masyarakat menjelang Idulfitri.
Waktu Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2026
Dari sisi waktu, gaji ke-13 memiliki pola pencairan yang relatif konsisten, yakni pada Juni atau Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun pelajaran baru. Pada 2026, pencairan gaji ke-13 diperkirakan tetap mengikuti pola tersebut.
Dalam praktiknya, gaji ke-13 kerap disalurkan dalam dua tahap. Tahap awal mencakup pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tahap berikutnya berupa pencairan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional serta kesiapan administrasi masing-masing instansi. Untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 umumnya dilakukan bersamaan dengan tahap awal.
Sementara itu, THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Penyaluran THR dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pencairan. Pola ini dijaga agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Meski memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda, gaji ke-13 dan THR memiliki sejumlah persamaan. Keduanya sama-sama bernilai setara satu bulan gaji, diberikan kepada ASN dan pensiunan, diatur melalui peraturan pemerintah, serta dibayarkan tanpa potongan selain pajak.
Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun selalu berlandaskan peraturan pemerintah yang diterbitkan secara khusus. Regulasi tersebut menjadi payung hukum pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan teknis mengenai mekanisme pembayaran, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan dan surat edaran kementerian terkait. Kerangka regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi ASN sebagai penerima sekaligus bagi instansi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
Adapun THR ASN juga diatur melalui peraturan pemerintah dan regulasi turunannya. Untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Komponen Pembayaran Gaji ke-13
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji.
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Sejumlah komponen seperti honorarium, uang lembur, dan uang makan tidak termasuk dalam perhitungan gaji ke-13.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13
Kelompok Penerima dan Pengecualian
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan PPPK aktif, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun terusan. Cakupan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aparatur aktif maupun mereka yang telah menyelesaikan masa pengabdian.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN tertentu. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau dijatuhi hukuman disiplin berat tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: BGN Pastikan SPPG yang diangkat PPPK Dapat THR, Begini Rincian Aturannya
Dengan memahami perbedaan tersebut, ASN diharapkan tidak lagi keliru memaknai fungsi gaji ke-13 dan THR PNS 2026, yang pada dasarnya dirancang untuk saling melengkapi dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Ikuti Ihram.co.id
