Ihram.co.id — Pemerintah masih mengkaji kebijakan kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, penetapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi dan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan
Berdasarkan pola kebijakan pada periode 2023 hingga 2025, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan diperkirakan jatuh pada Juni 2026.
Selama regulasi baru belum ditetapkan, pemerintah masih merujuk pada praktik pencairan sebelumnya yang disesuaikan dengan kalender fiskal nasional.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB hingga awal 2026 belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) berupaya mencairkan gaji bulanan tepat waktu kepada seluruh pensiunan di Indonesia.
Acuan Perhitungan Besaran Gaji ke-13
Seperti dikutip dari okezone.com, besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada total penerimaan pensiun bulanan yang meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Mengacu pada informasi yang tersedia, perhitungan tahun ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 karena belum ada kebijakan kenaikan pensiun pokok terbaru.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Pensiunan Golongan II diperkirakan menerima antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta, bergantung pada masa kerja dan tunjangan keluarga yang dimiliki.
Untuk pensiunan Golongan III, estimasi pembayaran berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
Sementara itu, penerima manfaat dari Golongan IV memiliki potensi menerima nominal gaji hingga kisaran Rp5,0 juta.
Informasi mengenai perkembangan kebijakan dan estimasi nilai tunjangan tersebut disampaikan berdasarkan laporan berita ekonomi nasional melalui Okezone.
Ikuti Ihram.co.id
