— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021.

Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Perubahan Pengakuan Iuran dalam Laporan Laba Rugi

PMK terbaru ini mengubah ketentuan pada Pasal 2 yang mengatur tentang pengakuan iuran peserta. Berdasarkan aturan tersebut, iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.

Selain perubahan pengakuan pendapatan, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaporan keuangan mencerminkan kondisi liabilitas yang akurat.

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

Batasan Solvabilitas dan Kesehatan Keuangan

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program. Pemerintah menetapkan standar minimum untuk menjaga ketahanan finansial lembaga pengelola.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 menetapkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi. Piutang iuran tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Ketentuan Investasi dan Portofolio Surat Berharga Negara

Guna menjaga keamanan dana peserta, Menteri Keuangan memperketat porsi penempatan investasi bagi pengelola program. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN).

Pemerintah juga membatasi penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dengan persentase tertentu. Langkah ini dilakukan agar risiko investasi tetap terkendali sesuai dengan profil risiko program jaminan sosial.

Bagi pengelola program, pemerintah memberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasi agar sejalan dengan PMK 118/2025. Selama masa transisi tersebut, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.

Informasi mengenai penetapan regulasi baru pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025.