— Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengimbau sektor swasta melakukan hal serupa menjelang Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, menjaga kelancaran pelayanan publik, dan mempertahankan produktivitas selama periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Penyesuaian Pola Kerja ASN Lebaran 2026

Penerapan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan. Kebijakan ini menekankan pada fleksibilitas pola kerja agar ASN tetap produktif di tengah tingginya pergerakan masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tambahan hari libur bagi pegawai pemerintah. “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan untuk menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rini pada Selasa, dikutip melalui Kompas (10/2/2026).

Jadwal Pelaksanaan WFA Maret 2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Adapun rincian jadwal WFA Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

  • 16–17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi.
  • 25–27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Pelaksanaan WFA tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh ASN karena pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah. Pimpinan instansi diminta membagi jumlah personel yang bekerja dari kantor (WFO) dan lokasi lain secara selektif dengan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas.

Ketentuan Layanan Publik dan Integritas

Pemerintah menetapkan sektor layanan publik esensial wajib tetap beroperasi secara optimal selama masa WFA. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Instansi pemerintah diinstruksikan untuk tetap membuka kanal pengaduan, baik secara tatap muka maupun digital melalui SP4N-LAPOR. Selain itu, ASN diingatkan untuk menjaga integritas dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan selama periode libur keagamaan.

Imbauan WFA bagi Pekerja Swasta dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan turut mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi buruh melalui skema WFA menjelang Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas.

Pemerintah meminta kepala daerah mengimbau perusahaan di wilayahnya agar menerapkan WFA pada periode 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026. Namun, penerapan kebijakan ini bagi buruh bersifat imbauan dan keputusan akhir berada pada masing-masing manajemen perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Kepastian Upah dan Hak Cuti Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang menjalankan tugas melalui skema WFA tetap berhak menerima upah penuh. Perusahaan dilarang melakukan pemotongan gaji dengan alasan pelaksanaan WFA, dan kebijakan ini juga tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

WFA bagi sektor swasta bukan merupakan hari libur tambahan, sehingga pekerja wajib menjalankan tugas dengan mekanisme pengawasan dari perusahaan. Kebijakan ini dikecualikan bagi pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik atau proses produksi langsung, seperti sektor manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.

Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama 2026

Penetapan WFA tersebut berkaitan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 yang menempatkan Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Berikut adalah rincian hari libur pada Maret 2026:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri
  • Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran

Melalui kombinasi jadwal libur resmi dan kebijakan WFA, pemerintah memproyeksikan distribusi mobilitas masyarakat akan lebih merata. Upaya ini dilakukan agar aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan stabil selama periode perayaan hari besar keagamaan tersebut.