— Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026 dengan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan hari-hari biasa. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan beleid tersebut, total jam kerja instansi pemerintah dan ASN pada masa Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Rincian Jam Kerja Mingguan ASN

Durasi kerja mingguan selama bulan puasa mengalami pengurangan dibandingkan ketentuan pada hari biasa. Pada Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa jam kerja reguler instansi pemerintah dan pegawai ASN mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut, mengutip dari kompas.com.

Penyesuaian ini secara rutin diterapkan oleh pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik.

Perubahan Jam Masuk Kerja

Selain pengurangan durasi total dalam seminggu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada jam masuk kerja. Pada hari-hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai serentak pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Namun, selama bulan Ramadhan, waktu masuk kerja ASN sedikit dimajukan sehingga tidak terlalu pagi, yakni dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Perubahan ini diikuti dengan jam pulang yang disesuaikan menjadi lebih awal dari jadwal biasanya.

Pengaturan Waktu Istirahat Selama Ramadhan

Waktu istirahat bagi ASN selama bulan Ramadhan dibedakan antara hari Jumat dan hari biasa lainnya. Pada hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan di luar hari Jumat, waktu istirahat diberikan selama 30 menit.

Ketentuan ini berbeda dengan jadwal istirahat pada hari biasa di luar bulan puasa. Dalam kondisi normal, jam istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 90 menit, sementara pada hari selain Jumat berlangsung selama 60 menit.

Apresiasi Kelebihan Jam Kerja

Pemerintah memberikan poin khusus bagi ASN yang bertugas melampaui ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan dalam aturan terbaru tersebut. Kelebihan durasi kerja tersebut tetap akan dihitung sebagai prestasi kerja pegawai.

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu, melansir dari kompas.com.

Dengan adanya penyesuaian ini, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga selama bulan puasa Ramadhan. Pemerintah menekankan bahwa perubahan jadwal ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.