— Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Aturan baru ini ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat identitas, soliditas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Penggunaan batik Korpri diharapkan dapat menjadi jati diri bersama ASN, membangun kekompakan, serta meningkatkan citra institusi pemerintah sebagai mesin utama birokrasi yang berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadwal Penggunaan Batik Korpri

Dalam Surat Edaran tersebut, BKN menetapkan waktu-waktu spesifik di mana ASN diwajibkan mengenakan seragam batik Korpri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia serta perwakilan NKRI di luar negeri.

  • Setiap hari Kamis.
  • Tanggal 17 setiap bulan.
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara hari besar nasional.
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
  • Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain jadwal yang telah ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah juga didorong untuk menggerakkan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri. Lebih lanjut, instansi pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Tujuan dan Latar Belakang Aturan Baru

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa di kalangan Pegawai ASN. “Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa,” demikian kutipan dari latar belakang surat edaran tersebut.

Penggunaan batik Korpri tidak hanya sebatas simbol kesatuan, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme, solidaritas, dan citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Dengan mengenakan batik Korpri, ASN diharapkan dapat menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dasar Hukum dan Penerapan

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Beberapa instansi daerah, seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, masih menunggu sinkronisasi aturan ini dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN sebelum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut. Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan, Jayady, menyatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan dan hasil koordinasi antara BKN dan Kemendagri sebelum melaporkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti.