Ihram.co.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan kepastian mengenai hak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan bahwa PPPK tersebut memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk dalam hal penerimaan tunjangan Lebaran pada Maret mendatang.
“Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Badan Gizi Nasional mencatat hingga kini sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah sekitar 32 ribu orang pada 1 Februari mendatang.
Dari total penambahan tersebut, 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Sisanya, sebanyak 375 orang akan mengisi posisi akuntan dan 375 orang lainnya adalah tenaga gizi.
“Sisanya akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” jelas Dadan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2025).
Aturan Mengenai Hak ASN
Ketentuan mengenai hak ASN untuk menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan atau nonmateriel.
Komponen penghargaan tersebut mencakup penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, serta tunjangan dan fasilitas. Pemberian THR ASN lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 2 PP 11/2025 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada “aparatur negara” sebagai “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”. Pasal 3 beleid yang sama merinci bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk sebagai aparatur negara yang berhak atas THR.
Meskipun peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13 biasanya dikeluarkan pada tahun berjalan, dan hingga kini belum ada PP spesifik untuk tahun 2026, PP 11/2025 dapat menjadi acuan awal.
Jika mengacu pada aturan tahun sebelumnya, besaran THR bagi ASN adalah senilai 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Dengan demikian, PPPK pegawai BGN berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Ikuti Ihram.co.id
