Ihram.co.id — Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara pimpinan Komisi VIII, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan 30 perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Perwakilan pengurus Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara rutin setiap bulan. Kebijakan ini menyasar guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp 2 juta. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota, gitu,” ujar Arif, mengutip dari kompas.com.
Sumber Anggaran dan Target Penerima TPG
Dana untuk tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag. Pemerintah menjanjikan pencairan TPG akan dimulai pada Februari ini bagi guru yang sudah lama tersertifikasi maupun yang baru lulus sertifikasi.
Berdasarkan data saat ini, jumlah guru madrasah swasta mencapai lebih dari 800.000 orang. Namun, Arif menyebutkan bahwa sekitar 51 persen dari jumlah tersebut masih belum tersertifikasi, sehingga TPG akan difokuskan bagi sisa guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
“Nah, yang belum tersertifikasi itu 51 persennya dari jumlah itu. Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima TPG,” jelas Arif, melansir dari kompas.com.
Pengangkatan 630.000 Guru Menjadi ASN PPPK
Selain tunjangan, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen pemerintah untuk mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Arif menegaskan poin pengangkatan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama.
“Pertama, berkaitan dengan komitmen Kom VIII, dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” tutur Arif.
Hingga saat ini, belum dirinci apakah pengangkatan ASN tersebut memprioritaskan guru yang sudah tersertifikasi atau tidak. Kemenag dan Komisi VIII berjanji akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk membahas hal teknis tersebut.
Fasilitas Belajar dan Usulan Instruksi Presiden
Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga menyanggupi upaya pengadaan media belajar berupa Interactive Flat Panel (IFP) di lingkungan madrasah swasta. Di sisi lain, organisasi guru madrasah mengusulkan langkah strategis kepada Presiden RI.
PGM Indonesia mengusulkan agar Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) demi mempercepat penguatan pendidikan madrasah secara nasional. Usulan ini mencakup poin mengenai peningkatan status dan kesejahteraan guru secara menyeluruh.
“Di dalamnya kami usulkan ada peningkatan status serta kesejahteraan bagi guru-guru madrasah swasta,” kata Arif.
Kondisi Kesejahteraan dan Pengawalan Realisasi
Rangkaian kesepakatan ini muncul setelah massa guru madrasah swasta menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI sejak Rabu pagi. Selama ini, gaji guru madrasah swasta dilaporkan masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Ada yang gajinya Rp 300.000, ada yang Rp 500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran,” tambah Arif.
Organisasi guru menyatakan akan terus memantau implementasi dari empat poin kesepakatan tersebut dalam satu bulan ke depan. Jika tidak ada realisasi konkret dari janji yang diberikan pemerintah, para guru berencana melakukan aksi lanjutan.
Ikuti Ihram.co.id
