— Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 guru madrasah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul instruksi Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan percepatan administrasi ini bertujuan agar hak para guru madrasah segera tersalurkan. SKAKPT sendiri merupakan dokumen validasi melalui sistem SIMPATIKA yang menjadi syarat mutlak pencairan tunjangan tersebut.

“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujar Amien dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

Jadwal Penerbitan SKAKPT dan Tahapan Pencairan

Berdasarkan data SKAKPT per 2 dan 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) masuk dalam daftar penerima. Hingga saat ini, Kemenag telah menerbitkan 246.449 SKAKPT.

Amien menjelaskan bahwa masih terdapat 158.989 SKAKPT yang sedang dalam proses finalisasi administrasi. Pihaknya menetapkan target jadwal penerbitan dokumen sebagai berikut:

  • Tahap Ketiga: 7 Maret 2026
  • Tahap Keempat: 9 Maret 2026

“Dengan begitu, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah dapat terus dipercepat,” tegas Amien.

Kepastian bagi Lulusan PPG 2025

Pencairan kali ini juga mencakup 32.081 guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Hal ini sekaligus menjawab persoalan terkait kepastian hak tunjangan bagi lulusan PPG Kemenag tahun lalu yang sebelumnya sempat diusulkan besarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Amien menekankan bahwa proses pencairan ke rekening masing-masing guru sudah mulai berjalan beriringan dengan rampungnya validasi data di setiap tahapannya.

Rincian Besaran TPG Guru Madrasah

Besaran tunjangan yang diterima oleh para pendidik merujuk pada status kepegawaian masing-masing. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah rinciannya:

  • Guru Aparatur Sipil Negara (ASN): Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN: Menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.

Kemenag menyatakan akan terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan digitalisasi sistem administrasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan di masa mendatang berjalan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkas Amien.