Ihram.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 mulai hari ini, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil setelah Posko THR dan BHR 2026 mencatat adanya 1.134 konsultasi yang masuk sejak layanan tersebut dibuka pada 2 Maret lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pembukaan kanal aduan ini merupakan upaya optimalisasi fungsi posko dalam mengawal hak pekerja. Sebelumnya, posko tersebut lebih banyak melayani permintaan informasi terkait mekanisme dan aturan pembayaran.

“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Fokus Aduan: Pembayaran Dicicil dan Belum Dibayar
Layanan aduan ini secara spesifik disediakan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Yassierli menyebutkan beberapa kriteria pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui kanal tersebut.
Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran, seperti THR yang belum dibayarkan hingga waktu yang ditentukan atau pembayaran yang dilakukan dengan cara dicicil. Setiap laporan yang masuk diklaim akan mendapatkan penanganan cepat dari otoritas terkait.
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Jadi kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silakan lakukan pengaduan di Posko,” ucapnya.
Data Konsultasi dan Mekanisme Pelaporan
Berdasarkan data akumulasi periode 2 hingga 12 Maret 2026, mayoritas interaksi dilakukan melalui kanal digital. Dari total 1.134 konsultasi yang masuk, tercatat 673 konsultasi mengenai THR Online dan 382 terkait BHR Online. Sementara itu, konsultasi tatap muka tercatat sebanyak 11 laporan dan melalui Pusat Bantuan sebanyak 68 laporan.
Menaker menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut. Layanan konsultasi fokus pada pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan, serta masalah khusus seperti status pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan layanan aduan berfokus pada eksekusi pembayaran di lapangan.
Kanal Akses Layanan Online
Untuk memudahkan jangkauan bagi pekerja formal, buruh, hingga pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol), Kemnaker menyediakan dua kanal akses utama tanpa perlu datang langsung ke lokasi fisik posko:
- Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
- Layanan WhatsApp Chat: 081280001112
Yassierli berharap kemudahan akses ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan pekerja guna memastikan hak-hak keagamaan mereka terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ikuti Ihram.co.id
