Ihram.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 tahun 2026. Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan industri nasional.
Para peserta yang dinyatakan lulus merupakan bagian dari 1.779 orang yang mengikuti evaluasi teori pada 11-12 Maret 2026 di 58 lokasi berbeda. Seluruh lulusan tersebut berhak mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum dan Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Penguatan Kompetensi Analisis Risiko
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa evaluasi teori ini bertujuan mengukur pemahaman mendalam calon Ahli K3 terhadap prinsip dasar hingga regulasi teknis. Materi ujian mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga investigasi kecelakaan kerja.

“Evaluasi teori ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Ismail menegaskan, keberadaan Ahli K3 di perusahaan sangat krusial untuk membantu manajemen mengenali potensi bahaya dan memastikan sistem manajemen keselamatan diterapkan secara konsisten. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar penyiapan tenaga kerja kompeten guna menekan angka kecelakaan kerja.
Tahapan Seleksi dan Pembinaan Gratis
Program sertifikasi Batch 1 ini mencatat minat yang tinggi dengan total 2.010 pendaftar. Namun, hanya 1.779 peserta yang berhasil melaju ke tahap evaluasi teori setelah melewati seleksi administrasi, ujian dasar K3, serta masa pembinaan intensif selama 12 hari yang dimulai sejak 25 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, seluruh proses pembinaan ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Peserta mendapatkan materi komprehensif yang meliputi:
- Regulasi dan perundang-undangan K3 yang berlaku.
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Identifikasi serta penilaian risiko di tempat kerja.
- Kesehatan kerja dan investigasi kecelakaan kerja.
- Langkah-langkah pencegahan kecelakaan secara teknis.
Menjadi Penggerak Budaya Keselamatan Kerja
Pelaksanaan evaluasi ini melibatkan sinergi antara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan guna memastikan standar penilaian sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Ismail Pakaya berharap, ribuan lulusan baru ini tidak hanya sekadar memegang sertifikat, tetapi mampu menjadi motor penggerak perubahan di perusahaan masing-masing. Kompetensi yang memadai diharapkan dapat meningkatkan standar budaya K3 secara nasional.
“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja masing-masing,” tutup Ismail.
Ikuti Ihram.co.id
