Ihram.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan besaran uang saku bagi peserta Program Pemagangan Nasional akan mengalami penyesuaian menyusul kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya nilai tunjangan biaya hidup yang diterima peserta selama mengikuti pelatihan dan praktik kerja.
Penyesuaian Kesejahteraan Peserta Magang
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan UM 2026 secara otomatis akan diikuti dengan peningkatan uang saku peserta pemagangan. “Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik,” ujar Yassierli pada Senin (16/2/2026).
Penyesuaian ini dilakukan demi mendukung keberlangsungan program pemagangan dan meningkatkan kesejahteraan peserta. Berdasarkan fungsinya, uang saku tersebut diberikan sebagai dukungan biaya hidup selama peserta menjalankan praktik kerja di perusahaan, institusi, maupun lembaga terkait.
Yassierli mencontohkan kondisi di Provinsi Sumatera Barat, di mana UM mengalami kenaikan dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.182.955. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada peningkatan nominal uang saku bagi peserta pemagangan di wilayah tersebut.
“Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, ya. Menabung, ngasih orang tua, atau hal-hal manfaat lainnya,” pesan Menaker kepada para peserta magang.
Daftar Rincian UMP 2026 Seluruh Indonesia
Mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker, berikut adalah rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menjadi acuan penyesuaian tersebut:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Ikuti Ihram.co.id
