— Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan apapun dalam perkara tersebut.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Hakim menyebutkan beberapa pertimbangan yang meringankan vonis Isa. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta berusia lanjut saat menjabat.

“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim Sunoto.

Namun, hal yang memberatkan vonis adalah Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Dalam perkara ini, hakim menghukum Isa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“(Mengadili) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Sunoto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isa sendiri didakwa terlibat dalam kasus korupsi ini atas tindakannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa. Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.