Polda Metro Jaya resmi menyita tiga barang bukti terkait laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah sebuah flashdisk berisi rekaman tayangan dari platform streaming.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima bukti digital tersebut dari pihak pelapor. “(Barang bukti) pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ujar Reonald, Jumat (9/1/2026).
Selain flashdisk, polisi juga mengamankan selembar kertas hasil tangkapan layar (screenshot) serta dokumen surat rilis aksi. Ketiga bukti tersebut kini tengah didalami oleh pihak penyelidik untuk menentukan kelanjutan perkara.
Polemik Dugaan Pembajakan Konten
Munculnya flashdisk berisi rekaman pertunjukan bertajuk Mens Rea tersebut memicu reaksi keras dari warganet di media sosial X. Banyak pihak mempertanyakan legalitas bukti tersebut, mengingat Netflix memiliki kebijakan ketat yang melarang perekaman ulang konten di platform mereka.
Tindakan merekam layar atau screen recording konten layanan streaming termasuk dalam kategori pembajakan yang melanggar hak cipta. “Tanpa sadar pelapor telah melakukan pembajakan,” tulis salah satu akun warganet pada Sabtu (10/1/2026).
Beberapa pengguna media sosial bahkan menandai akun resmi Netflix Indonesia untuk menanyakan apakah pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum. Hal ini dikarenakan penegak hukum menerima barang bukti yang diduga berasal dari tindakan ilegal.
Legalitas Barang Bukti di Mata Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum berpotensi dianggap tidak sah. Sesuatu dikatakan melawan hukum jika diambil tanpa izin pemilik atau pihak yang berwenang.
“Ya betul (ilegal), bukti yang didapat secara melawan hukum atau tanpa izin tidak bernilai sebagai alat bukti hukum,” tegas Fickar saat dihubungi, Senin (12/1/2026).
Menurut Fickar, polisi seharusnya menggunakan kewenangannya sebagai penyidik untuk menyita rekaman video secara resmi dari penyedia layanan. “Polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek laporan dengan meminta langsung ke Netflix,” tambahnya.
Potensi Penghentian Kasus dan Laporan Balik
Fickar menjelaskan bahwa kasus pidana yang didasarkan pada barang bukti ilegal memiliki kemungkinan besar untuk dihentikan. Namun, jika unsur pidananya signifikan, polisi dapat melanjutkan pengusutan dengan mencari bukti asli yang sah secara hukum.
Di sisi lain, pihak Netflix juga memiliki dasar hukum yang kuat jika ingin melaporkan balik tindakan perekaman ilegal tersebut. Pembajakan konten film diatur secara tegas dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Berdasarkan Pasal 113 UU HC, pelaku pembajakan untuk tujuan komersial diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp4 miliar. Sementara itu, pengunduh atau penonton ilegal dapat dikenai hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain UU Hak Cipta, pelaku juga bisa terjerat UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp10 miliar bagi pengedar film tanpa sensor.
Asal-usul Laporan Terhadap Pandji
Persoalan ini bermula saat pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea ditayangkan di Netflix pada 1 Januari 2026. Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah kemudian melaporkan materi tersebut ke polisi.
Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menggunakan dasar hukum Pasal 300 dan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Meski demikian, langkah hukum ini segera mendapat klarifikasi dari struktur resmi kedua organisasi besar tersebut. Pengurus pusat NU maupun Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaporan tersebut bukanlah sikap resmi organisasi, melainkan inisiatif pribadi dari pihak pelapor.
Ikuti Ihram.co.id
