— Dinas Pendidikan Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di Jakarta hingga 28 Januari 2026 akibat potensi cuaca ekstrem. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kebijakan ini bersifat situasional dan tidak diberlakukan apabila kondisi cuaca terpantau cerah.

Pramono menjelaskan bahwa instruksi PJJ dalam edaran Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan merujuk pada kondisi curah hujan tinggi yang memicu banjir. Jika cuaca mendukung, aktivitas di satuan pendidikan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono sebagaimana dilansir detikcom , Minggu (25/1/2026).

Batas akhir pemberlakuan Surat Edaran (SE) tersebut dijadwalkan hingga 28 Januari 2026. Mengingat saat ini memasuki hari Minggu, maka sisa waktu pemberlakuan kebijakan tersebut mencakup hari Senin dan Selasa mendatang.

“Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal. Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” kata Pramono.

Ketentuan Pelaksanaan PJJ dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, terdapat empat poin utama yang mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran selama periode cuaca ekstrem. Satuan pendidikan diinstruksikan untuk langsung menerapkan PJJ saat kondisi cuaca dinilai membahayakan atau ekstrem.

Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan serta pemantauan intensif terhadap jalannya proses pembelajaran jarak jauh. Pihak sekolah juga diminta memberikan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Dalam hal penanganan kendala, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat. Selain itu, komunikasi secara intensif kepada orang tua, wali murid, dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi prioritas selama masa PJJ berlangsung.

Seluruh aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut dinyatakan berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan cuaca harian untuk menentukan langkah teknis di sekolah.

Informasi mengenai poin-poin penerapan pembelajaran jarak jauh dan masa berlaku aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026.