— Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Langkah ini diambil setelah proses pengusutan atas laporan yang diajukan oleh Tom Lembong sendiri.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait kasus korupsi impor gula. Majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, menyatakan perbuatan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar. Hakim juga mencatat bahwa keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terealisasi. Meskipun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Vonis ini segera dilawan oleh Tom Lembong melalui pengajuan banding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, nasib perkara Tom Lembong berubah drastis pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pemberian abolisi bagi Tom Lembong. Abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini menghentikan proses peradilan yang sedang berjalan, termasuk banding yang telah diajukan. Tom Lembong akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY

Satu hari setelah bebas, pada Jumat, 1 Agustus 2025, pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong secara langsung mendatangi gedung KY pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Ia berharap momentum abolisi dapat dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan sistem peradilan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya kala itu. Ketua KY saat itu, Amzulian Rifai, menjamin bahwa laporan Tom Lembong akan ditindaklanjuti tanpa membedakan penanganannya dengan laporan lain.

KY Kirim Rekomendasi Sanksi ke MA

Pada Selasa, 23 Desember 2025, KY mengumumkan bahwa rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong telah selesai dan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa proses administrasi untuk penjatuhan sanksi kepada MA sedang berjalan.

Menurut informasi yang dihimpun dari Antara, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan sanksi yang diberikan adalah sanksi sedang, berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Pelanggaran tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta peraturan terkait lainnya.

Rekomendasi ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Sementara itu, pihak Mahkamah Agung mengaku belum menerima surat rekomendasi tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai poin pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut, apakah masuk ranah etik atau teknis peradilan.