Artis peran Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk mendapatkan program cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang mulai hari ini, Kamis (7/1/2026). Ia akan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026.

Pengawasan Ketat dari Bapas

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa status Jonathan Frizzy kini beralih dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang.

“Narapidana lapas pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari Narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Rika merinci alur pengawasan yang akan dijalani Ijonk selama masa cuti bersyaratnya.

“Pembimbing kemasyarakatan (PK) ini lah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.

Selain mengatur jadwal wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dan memastikan Ijonk mematuhi segala aturan yang berlaku.

“Nanti PK yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum ataupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap aturan umum maupun khusus, termasuk melakukan tindak pidana baru, dapat berujung pada pencabutan cuti bersyarat.

“Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat, pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” lanjut Rika.

Vonis Kasus Vape

Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penggunaan catridge vape yang berisi obat keras.