Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
Penonaktifan ini terkait dengan penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penonaktifan sementara ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” dikutip dari tribratanews pada Jumat, 30 Januari 2026.
Temuan Audit dan Dampaknya
Hasil ADTT yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di lingkungan Polresta Sleman. Hal ini dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta ADTT sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kombes Edy Setyanto hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Proses serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus yang memicu polemik ini bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Penetapan tersangka ini terjadi setelah Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam pengejaran tersebut, Hogi yang mengendarai mobil memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal. Polisi menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, upaya mediasi dan keadilan restoratif belum tercapai antara pihak-pihak yang terlibat.
Meskipun ahli memberikan pendapat bahwa tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri, namun dinilai melampaui batas dan berpotensi menghilangkan pidana.
Penjelasan Polisi dan Dilema Penegakan Hukum
Kapolresta Sleman sebelumnya, Kombes Edy Setyanto, sempat menjelaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka didasarkan pada adanya dua laporan, yaitu dari pihak Hogi dan dari keluarga kedua pelaku penjambretan yang meninggal.
Ia mengakui bahwa polisi mengalami dilema dalam menangani kasus ini, karena kewenangan polisi terbatas pada mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana, bukan memutus suatu perkara atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim.
Menurut keterangan ahli, penyebab kematian kedua pelaku adalah karena ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan motor mereka terpental dan menabrak tembok.
Penonaktifan sementara ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ikuti Ihram.co.id
