Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta masyarakat Indonesia, sebelum akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini merupakan buntut dari penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka, meskipun ia adalah korban penjambretan yang berusaha membela istrinya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Kapolres Sleman mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pada kasus Hogi Minaya.

“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” ujar Edy Setyanto.

Ia menambahkan, “Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi”.

Penonaktifan Sementara Kapolres Sleman

Langkah penonaktifan sementara terhadap Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo diambil oleh Polri sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Peristiwa yang berujung pada kasus Hogi Minaya ini bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi sedang mengendarai mobil dan melihat istrinya, Arista Minaya, yang sedang naik motor menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Hogi kemudian mengejar pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Dalam upaya menghentikan pelaku, Hogi memepet kendaraan penjambret hingga akhirnya menabrak tembok. Akibatnya, kedua pelaku penjambretan tersebut terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Salah satu pelaku diketahui masih memegang cutter saat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tiga bulan setelah kejadian tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Penetapan ini didasarkan pada rangkaian tahap pengusutan, termasuk keterangan saksi dan gelar perkara.

Tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang “berlebihan”, sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS yang dipasang di kakinya, setelah permohonan penangguhannya dikabulkan.

Sorotan DPR dan Kritik Penerapan Pasal

Kasus Hogi Minaya ini menarik perhatian luas, termasuk dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR mendesak agar perkara yang menjerat Hogi segera dihentikan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penanganan perkara Hogi dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan substantif.

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Safaruddin, mengkritik penerapan pasal dalam kasus ini. Menurutnya, polisi salah menerapkan pasal karena Hogi melakukan tindakan pembelaan diri.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin. Ia merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melindungi tindakan pembelaan terpaksa terhadap serangan melawan hukum.

Habiburokhman menekankan bahwa penegak hukum harus mengutamakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, bukan sekadar kepastian hukum formal. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak mengkriminalisasi korban kejahatan.

Upaya Penyelesaian Restorative Justice

Meskipun sempat ditetapkan sebagai tersangka, kasus Hogi Minaya kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Jalan tengah ini diharapkan mampu mengakomodasi aspek hukum sekaligus nilai-nilai kemanusiaan yang sempat tercederai.

Istri Hogi, Arista Minaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas perkembangan ini dan berharap perkara tersebut segera berakhir dengan kebebasan suaminya.