Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencopotan terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Kapolda DIY, AKP Mulyanto dianggap tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap kasus yang menjerat Hogi Minaya. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah publik, yang berdampak pada menurunnya citra Kepolisian Republik Indonesia.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan,” ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Lemahnya Pengawasan Picu Kegaduhan
Pencopotan AKP Mulyanto tidak hanya didasarkan pada kelalaian pengawasan, tetapi juga merupakan rekomendasi hasil audit ADTT. Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan kasus lalu lintas yang berujung pada penetapan tersangka Hogi Minaya. Hal ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara Kapolresta Sleman juga berdasarkan rekomendasi hasil audit ADTT yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan bahwa audit tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan yang berdampak pada citra Polri.
Kasus Hogi Minaya dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Hogi Minaya bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku penjambretan istrinya tewas saat dikejar olehnya. Hogi melakukan pengejaran terhadap kedua penjambret tersebut hingga mereka menabrak tembok dan meninggal dunia. Penetapan tersangka terhadap Hogi sempat menuai kritik dan protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan anggota DPR RI.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus tersebut. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy mengakui adanya kemungkinan penerapan pasal yang kurang tepat dalam kasus Hogi Minaya.
Ia menyatakan bahwa polisi pada saat itu hanya ingin melihat kepastian hukum, namun menyadari adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang berujung pada penetapan tersangka.
Rekomendasi DPR dan Tindak Lanjut
Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut memberikan tiga kesimpulan. Salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus Hogi Minaya demi kepentingan hukum, berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III juga meminta penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pentingnya mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengingatkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia menyayangkan pernyataan yang mengedepankan kepastian hukum semata, dan menekankan bahwa penegak hukum harus memahami bahwa keadilan adalah prioritas utama, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada AKP Mulyanto dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Tindakan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mencakup mekanisme sidang disiplin dan sanksi yang dapat dijatuhkan.
Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memiliki kewenangan untuk memerintahkan diselenggarakannya sidang disiplin terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Sebelum sidang dilaksanakan, Ankum wajib meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum.
Dalam kasus ini, investigasi internal dan audit oleh Propam menjadi langkah awal dalam menentukan tindakan disiplin yang tepat bagi perwira yang terlibat.
Ikuti Ihram.co.id
