JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi ancaman hukuman hingga 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lebih dari satu juta unit Google Chromebook untuk sekolah pada periode 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Nadiem menerima gratifikasi senilai Rp 809 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,2 triliun. Tuduhan itu dilayangkan dalam proses persidangan yang berlangsung pada 18 Juni 2026.

Pembelaan Nadiem

Dalam pembelaannya, Nadiem membantah seluruh dakwaan. Tim hukumnya menyatakan pemilihan sistem operasi ChromeOS merupakan kebijakan strategis yang menurut Nadiem justru menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Ia juga menyampaikan bahwa kekayaan pribadinya menyusut lebih dari 50 persen selama masa jabatannya sebagai menteri. Nadiem menuturkan kasus ini telah menciptakan ketakutan di kalangan profesional muda yang bekerja di pemerintahan, bahkan menyebutnya sebagai “sebuah kisah horor” dalam sebuah wawancara saat menjalani perawatan medis.

Dampak Terhadap Iklim Investasi

Kasus tersebut mendapat perhatian publik dan investor internasional di tengah sejumlah kebijakan pemerintahan yang dinilai tidak terduga, seperti sentralisasi ekspor komoditas dan perubahan program bantuan sosial. Peristiwa ini memicu perdebatan mengenai kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia.

Analis dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyatakan sistem hukum saat ini rentan terhadap politisasi dan menilai kepastian hukum menjadi kekhawatiran utama pelaku usaha. “Kekhawatiran utama pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Kasus Nadiem bisa menjadi contoh nyata bahwa mereka yang tidak sejalan dengan pemegang kekuasaan dapat menjadi sasaran,” kata Nicky.

Antara Inovasi dan Politik

Selama menjabat, Nadiem dikenal meluncurkan kebijakan yang mengubah praktik lama, termasuk penghapusan Ujian Nasional dan program magang industri bagi mahasiswa. Gaya kepemimpinannya yang disruptif kerap berbenturan dengan kultur birokrasi tradisional, dan sebagian pengamat menilai ketidakhadiran koneksi politis dapat menjadi faktor dalam berkembangnya kasus ini.

Hingga saat ini publik menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang. Hasil persidangan akan dipandang sebagai tolok ukur bagi penegakan hukum serta masa depan profesional muda di pemerintahan dan bagi keyakinan investor terhadap stabilitas hukum di Indonesia.