— Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penyidikan ini dilaporkan telah berjalan sejak Agustus 2025.

Penyidikan Kejagung Dimulai Sejak Pertengahan 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya penyidikan yang dilakukan oleh tim Gedung Bundar terkait dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. “Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan ini disampaikan Anang sebagai respons atas pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini ditangani Kejagung berfokus pada pemberian izin tambang yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

Modus Pemberian Izin di Wilayah Hutan Lindung

Modus operandi yang diusut adalah pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah hutan lindung, yang diduga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait. Periode dugaan tindak pidana ini mencakup rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Anang juga mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai alasan di balik penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK terkait kasus serupa. “Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” jelas Anang.

KPK Terkendala Kerugian Negara dan Daluwarsa

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara telah dilakukan KPK sejak 2024. Menurut Budi, penghentian penyidikan tersebut disebabkan oleh kendala dalam perhitungan kerugian negara, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Dengan tempus perkara yang terjadi pada tahun 2009, kasus tersebut berpotensi mengalami daluwarsa, terutama terkait pasal suap. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, mengingat proses hukum yang telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku.

Kasus Konawe Utara Sebelumnya Melibatkan Mantan Bupati

Pada tahun 2017, KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Saat itu, Saut Situmorang, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017). Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007-2009. Indikasi kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari hasil penjualan produksi nikel, yang diduga berasal dari proses perizinan yang tidak sesuai hukum.