— Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat menerima 4.272 laporan terkait kejahatan siber sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 tersangka tindak pidana telah berhasil diringkus oleh kepolisian.

Rincian Laporan Kejahatan Siber

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu memaparkan rincian laporan yang diterima. “Ada 1.951 laporan terkait penipuan online atau scam. Kedua, illegal access sebanyak 1.011 laporan. Pengancaman dan pemerasan berada di urutan ketiga dengan 424 laporan polisi, pencemaran nama baik perorangan sebanyak 333 laporan polisi, dan manipulasi dokumen elektronik sebanyak 199 laporan polisi. Terakhir, pornografi online atau distribusi konten bermuatan pornografi sebanyak 154 laporan polisi,” ujar Roberto dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro, Rabu (31/12/2025).

Kerugian Finansial dan Upaya Pemulihan

Roberto menambahkan, total kerugian finansial dari seluruh laporan yang diadukan mencapai Rp 4,3 triliun. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 352 miliar kepada para korban.

“Kerugian terbanyak berdasarkan laporan polisi yang kami sampaikan dari 4.272 laporan, illegal access mencapai total kerugian yang cukup signifikan Rp 1,6 triliun selama satu tahun ini. Kemudian disusul manipulasi dokumen elektronik dengan kerugiannya mencapai Rp 1,2 triliun, lalu penipuan online sebanyak Rp 929 miliar. Sisanya adalah pornografi, berita bohong, dan lainnya, sehingga total kerugian mencapai Rp 4,3 triliun,” jelasnya.

Kasus Menonjol yang Ditangani

Roberto merinci beberapa kasus menonjol yang ditangani selama 2025. Salah satunya adalah kasus illegal access terhadap perusahaan pialang yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 150 miliar. Terdapat pula kasus illegal access yang memanfaatkan fasilitas teknologi virtual dengan kerugian Rp 19,9 miliar.

Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan Kementerian Sosial dengan kerugian Rp 900 juta. “Kemudian yang selanjutnya adanya illegal access dengan perkara aplikasi. Ini merupakan investasi kripto, jadi menjanjikan apabila membeli sejumlah kripto dalam bentuk Bitcoin, kemudian mata uang kripto yang lainnya, ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai 300 persen,” tuturnya.

Penindakan Terhadap Judi Online dan Provokasi

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan pelaku provokasi aksi unjuk rasa pada Agustus lalu. Di samping itu, Ditreskrimsus bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran ratusan situs judi online selama 2025.

“Kemudian permintaan blokir situs judi online kepada Kominfo pada periode 2025 sebagai bagian program dari Asta Cita Bapak Presiden, kami sudah meminta dan melakukan pemblokiran sebanyak 304 terhadap situs daring yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya.

(knv/knv)