Ihram.co.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi resmi mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh OJK melalui pernyataan tertulis. Dalam keterangannya, Mahendra menyebut keputusan mundur yang diambil dirinya dan Inarno merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dinilai perlu dilakukan ke depan.
Mahendra menegaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK.
Tidak Ganggu Fungsi dan Kewenangan OJK
OJK memastikan pengunduran diri dua pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. OJK tetap menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengisian jabatan Dewan Komisioner yang kosong akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur, termasuk penunjukan pelaksana tugas apabila diperlukan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait siapa yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi maupun jadwal resmi proses pengisian jabatan tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
