Ihram.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal Indonesia akan segera menerbitkan aturan baru mengenai batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Ketentuan ini akan menaikkan batas minimum dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%, dan ditargetkan berlaku efektif mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan dan evaluasi yang dilakukan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait kualitas dan likuiditas saham di pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penerbitan aturan baru ini akan dilakukan dengan prinsip transparansi yang kuat. Aturan ini akan berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, baik yang baru melakukan penawaran umum perdana (IPO) maupun yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). “SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Respons Terhadap Evaluasi MSCI
Langkah OJK ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman MSCI yang membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Pembekuan ini dipicu oleh kekhawatiran MSCI mengenai transparansi dan kualitas free float saham di pasar modal domestik. Mahendra Siregar menegaskan bahwa MSCI tetap memandang pasar modal Indonesia memiliki potensi yang menarik dan layak investasi bagi investor global. Oleh karena itu, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan guna memenuhi standar internasional yang diminta oleh MSCI.
Peningkatan Kualitas Free Float
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa penyesuaian ketentuan free float ini bukan sekadar pemenuhan angka persentase semata. MSCI menekankan pentingnya kualitas free float, yaitu memastikan bahwa saham yang dilepas ke publik benar-benar dimiliki oleh investor publik dan mencerminkan likuiditas saham yang sesungguhnya. Hal ini penting agar pergerakan harga saham tidak mudah terdistorsi oleh aksi jual atau beli dalam jumlah besar. OJK juga akan terus mengawal penyesuaian dalam perhitungan free float, termasuk mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan ‘others’ dalam perhitungan, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
Exit Policy Bagi Emiten yang Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, OJK juga menyiapkan skema exit policy atau kebijakan keluar bagi perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa exit policy tersebut berupa delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. “Delist. Itu sudah ada aturannya,” ungkap Inarno. Ia menambahkan bahwa perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan ini juga akan diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback untuk seluruh pemegang sahamnya, sesuai dengan peraturan OJK yang telah ada.
Dampak dan Harapan
Peningkatan batas minimum free float saham ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, memperdalam likuiditas, serta meningkatkan daya tarik pasar saham domestik di kancah global. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat meredam kekhawatiran investor dan mengurangi tekanan jual di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami pelemahan signifikan. Ketua Komisi XI DPR RI sebelumnya juga telah mengusulkan peningkatan batas minimum free float menjadi 30%, namun OJK memilih pendekatan bertahap untuk menghindari tekanan pada daya serap pasar. Berdasarkan data per Januari 2026, masih terdapat sejumlah saham ternama dengan porsi free float di bawah 15%, seperti ADMR, BREN, BRIS, dan HMSP, yang perlu melakukan penyesuaian dalam waktu dekat.
Ikuti Ihram.co.id
