Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan belum ada rencana administratif untuk menghentikan penyelidikan, meskipun ada penghentian sementara yang dilakukan sebelumnya.

Status Penyelidikan

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Penegasan itu diberikan untuk meluruskan pernyataannya sehari sebelumnya di kompleks parlemen yang menyebut penyelidikan kasus MBG hanya dihentikan sementara atau ditunda untuk dilanjutkan pada waktu yang tepat.

Menurut Setyo, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.

“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujar Setyo.

Perkembangan Kasus

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK menyatakan telah sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.