Ihram.co.id — Pemerintah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional, yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut pada pertengahan Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja serta pelayanan publik. Rangkaian libur ini akan dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, yang merupakan libur akhir pekan, dilanjutkan dengan Minggu, 15 Februari 2026, yang juga libur akhir pekan. Kemudian, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek, dan puncaknya adalah Selasa, 17 Februari 2026, yang merupakan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati total empat hari libur tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Rincian Jadwal Libur Panjang Imlek 2026
Penetapan SKB 3 Menteri ini mengintegrasikan hari libur nasional dan cuti bersama untuk menciptakan periode libur yang lebih panjang, yang dikenal sebagai long weekend. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan lebih matang, baik untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun bepergian.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur panjang Imlek 2026:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577
Perayaan Imlek sendiri identik dengan berbagai tradisi, termasuk kumpul keluarga, santap bersama, serta ibadah bagi umat yang merayakannya. Dengan adanya tambahan cuti bersama menjelang hari raya, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan waktu libur ini untuk merayakan Imlek dengan lebih khidmat dan meriah.
Dasar Hukum Penetapan Libur
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 menjadi dasar hukum penetapan jadwal libur ini. SKB ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, SKB ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Penetapan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Dengan adanya kalender libur yang terstruktur, diharapkan aktivitas masyarakat dan operasional lembaga dapat berjalan lebih terencana.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya di 2026
Selain libur Imlek, tahun 2026 juga akan diisi dengan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan dokumen resmi SKB 3 Menteri, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, yang jika digabungkan mencapai 25 hari libur dan cuti bersama.
Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan antara lain Tahun Baru 2026 Masehi pada 1 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, Idul Fitri 1447 H pada 21-22 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 3 April, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 5 April, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember.
Sementara itu, cuti bersama lainnya yang telah ditetapkan mencakup Cuti Bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 Mei, serta Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember. Rangkaian libur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, maupun rekreasi sepanjang tahun.
Ikuti Ihram.co.id
