— Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Keputusan ini secara resmi menetapkan daftar cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2026, termasuk periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keppres yang diteken pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Dengan adanya penetapan ini, ASN akan memiliki kepastian jadwal libur, memungkinkan perencanaan yang lebih baik untuk aktivitas pribadi maupun dinas.

Rincian Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan selama tiga hari. Tanggal-tanggal tersebut adalah Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Penetapan ini memberikan potensi libur Lebaran yang lebih panjang bagi ASN, terutama jika digabungkan dengan libur akhir pekan dan libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.

Jika diakumulasikan, rangkaian libur Idul Fitri 2026 bagi ASN dapat mencapai lima hari, termasuk hari libur nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi ASN untuk melaksanakan silaturahmi dan merayakan hari raya keagamaan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan publik.

Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

Selain cuti bersama Idul Fitri, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga menetapkan jadwal cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur hari kerja dan memberikan pedoman bagi aparatur negara.

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Total terdapat delapan hari cuti bersama yang ditetapkan untuk ASN pada tahun 2026. Penetapan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang sebelumnya telah disepakati.

Ketentuan Hak Cuti ASN

Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres tersebut, yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Lebih lanjut, bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat mengambil hak cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka ambil. Ketentuan ini memastikan bahwa hak-hak ASN tetap terpenuhi meskipun ada kebijakan cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut menetapkan total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Penetapan ini hasil dari Rapat Tingkat Menteri yang diselenggarakan pada 19 September 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional pada tahun 2026:

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Dengan terbitnya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap perencanaan kerja aparatur negara dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat berjalan lebih terukur dan optimal, memberikan kepastian baik bagi ASN maupun masyarakat luas.