Ihram.co.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjamin mata pelajaran koding dan Artificial Intelligence (AI) tetap aman bagi siswa di tengah rencana pemberlakuan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar karena penggunaan teknologi tersebut bersifat terbatas dan terfokus pada pengembangan kompetensi.
Mu’ti menjelaskan bahwa kehadiran mata pelajaran tersebut bertujuan memberikan kemampuan teknis sekaligus pemahaman etika dalam menggunakan teknologi. Menurutnya, akses yang diberikan kepada siswa berbeda dengan akses media sosial yang bersifat terbuka untuk umum.
“Jadi bukan yang sangat terbuka, diberikan untuk pembelajaran,” kata Mu’ti usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan, Kamis (12/3/2026).
Materi Berbasis Kode Etik dan Logika
Mendikdasmen menekankan bahwa kurikulum koding dan AI telah dilengkapi dengan materi mengenai kode etik penggunaan teknologi. Hal ini bertujuan agar siswa tidak hanya menguasai teknis, tetapi juga memahami batasan moral dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
“Kita berikan di dalam materinya itu adalah kode etik bagaimana penggunaan terutama dalam AI, karena kalau koding ini kan kami tegaskan lebih pada kemampuan. Koding itu kan lebih pada kemampuan logika, sehingga bisa diterapkan untuk animasi, robot, dan sebagainya,” ujar Mu’ti.
Saat ini, koding dan AI telah ditetapkan sebagai mata pelajaran pilihan bagi sekolah yang sudah memiliki kesiapan infrastruktur. Pembelajaran ini diberikan secara bertahap mulai dari kelas 5 SD, SMP, hingga tingkat SMA/SMK.
Metode Pembelajaran dan Pengawasan
Berdasarkan pemantauan kementerian, implementasi mata pelajaran ini diklaim berjalan dengan baik melalui fasilitas komputer yang tersedia di sekolah. Namun, Mu’ti menyebut materi koding tidak selalu bergantung pada perangkat digital maupun jaringan internet.
Materi pembelajaran dapat disampaikan melalui metode unplugged atau pembelajaran tanpa komputer sehingga tetap bisa terlaksana meski akses internet dibatasi. Kemendikdasmen juga melakukan pelatihan bagi guru pengajar dan menyediakan materi pembelajaran secara terpusat.
“Karena ada materi dari kami, maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan koding dan AI yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran,” tegasnya.
Implementasi SKB 7 Menteri dan Pembatasan Medsos
Langkah penjaminan keamanan mapel koding-AI ini bertepatan dengan rencana pemerintah memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pembatasan ini akan menyasar platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan, tujuh kementerian menandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Ketujuh pejabat yang menandatangani SKB tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.
Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa SKB ini menjadi instrumen penting dalam mengatur penggunaan teknologi digital di lingkungan sekolah. Fokus utamanya adalah memperkuat literasi digital dan menyediakan kanal pelaporan kekerasan siber yang responsif bagi siswa.
“Dengan SKB 7 menteri ini kita bekerja keras semakin memperkuat perlindungan anak di ruang digital, penguatan literasi digital, hingga kanal pelaporan kekerasan siber yang responsif,” ungkap Pratikno.
Ikuti Ihram.co.id
