PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyelesaikan registrasi untuk pencatatan sekunder dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts (HDR) di Bursa Efek Hong Kong pada 16 Juni 2026.
Pencatatan HDR berarti yang diperdagangkan di bursa Hong Kong adalah kupon yang mewakili saham EMAS yang tetap tersimpan di Indonesia, mirip dengan mekanisme American Depositary Receipt (ADR) di bursa AS.
Pencatatan ini bukan penerbitan saham baru dan bukan sumber modal tambahan bagi perseroan. Sebaliknya, HDR berasal dari penjualan sebagian saham milik 12 pemegang saham existing yang dikonversi menjadi kupon untuk ditawarkan kepada investor internasional, sehingga tidak terjadi dilusi kepemilikan pada EMAS.
Daftar Penjual
Pihak penjual terdiri atas empat pemegang saham afiliasi dan delapan non‑afiliasi, sebagai berikut:
- Winato Kartono (Komisaris EMAS)
- Hardi Wijaya Liong (Direktur pengendali MDKA)
- PT Nugraha Eka Kencana
- PT Unitras Kapital Indonesia
- PT Nusantara Indah Cemerlang
- PT Bintang Delapan Harmoni
- PT Deze Trading Indonesia
- Continuum SPC
- Gem Hong Kong International Co., Ltd.
- Sherman Mineral Trading Co., Ltd.
- Alexander Ramlie
- Edi Permadi
Perusahaan menegaskan bahwa penawaran HDR ini bukan merupakan penawaran umum menurut Undang‑Undang Pasar Modal Indonesia dan tidak ditawarkan atau dijual kepada warga negara maupun entitas di Indonesia.
Alasan dan Manfaat Pencatatan
Manajemen memperkirakan pencatatan HDR dapat memperluas akses EMAS kepada investor internasional dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perusahaan di pasar global.
“Pencatatan ini dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan, karena diyakini dapat memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, memperluas dan mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses terhadap investor institusional global,”
Surat keterbukaan informasi juga menyebutkan pencatatan HDR diharapkan memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sesuai kerangka internasional serta mendukung tujuan pertumbuhan dan pengembangan jangka panjang, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku dan kondisi pasar.
Ikuti Ihram.co.id
