Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Muhaimin, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (28/1/2026). Ia menyebut program ini sebagai terobosan penting untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin, seperti dikutip dari Kompas.
Bantuan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mendapatkan layanan kesehatan akibat beban tunggakan iuran JKN. Melalui penghapusan tunggakan tersebut, warga yang terdampak akan dibantu agar dapat kembali menjadi peserta aktif.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin menambahkan.
Berdasarkan keterangan Menko PM, kesehatan merupakan fondasi utama dalam pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan yang tinggi.
Penghapusan tunggakan iuran ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat secara luas.
Integrasi ke Skema PBI
Setiap warga kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria tertentu akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini bertujuan agar kepesertaan mereka tetap terjaga secara berkelanjutan.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Muhaimin.
Informasi mengenai rencana program penghapusan tunggakan iuran JKN tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat melalui keterangan resmi pemerintah.
Ikuti Ihram.co.id
