Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun kepada Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), Junaedi. Keputusan ini diambil menyusul temuan kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 milik emiten tersebut.

Sanksi tersebut tertuang dalam Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Detail Pelanggaran Laporan Keuangan

OJK menilai Junaedi selaku Direktur Utama bertanggung jawab langsung atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. Pelanggaran spesifik berkaitan dengan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan aset tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran ini, OJK menerbitkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun bagi Junaedi.

Sanksi Administratif dan Denda Miliaran Rupiah

Selain larangan beraktivitas bagi sang direktur utama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku terkait akurasi pelaporan keuangan.

Jajaran direksi periode 2023, termasuk Junaedi, turut dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Sanksi ini diberikan karena jajaran direksi tersebut dinilai lalai dalam memastikan keandalan laporan keuangan perseroan.

Pembekuan Izin Auditor Eksternal

Dalam kasus yang sama, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor eksternal yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tahun 2023 perseroan. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor tersebut kini dibekukan selama dua tahun.

Pembekuan dilakukan karena auditor dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit. Langkah ini melengkapi rangkaian tindakan tegas OJK terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kesalahan penyajian data keuangan PIPA.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan regulator dalam menindak pelanggaran di sektor Pasar Modal. Regulator menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum yang konsisten guna menimbulkan efek jera, serta memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.