Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan penetapan tujuh calon anggota Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026–2030. Pengumuman tersebut disampaikan sejalan dengan surat resmi OJK yang telah diserahkan ke manajemen BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan nama-nama calon direksi itu memang sudah ditetapkan dan akan diajukan kepada pemegang saham untuk pengangkatan.
Ihram.co.id — “Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,”
Hasan menambahkan bahwa pengangkatan resmi para calon direksi akan diagendakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI pada 29 Juni 2026.
Daftar Calon Direksi
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan pelaku pasar, Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK telah melakukan evaluasi sebelum penetapan. Susunan calon anggota Direksi BEI periode 2026–2030 yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum
Dalam dokumen itu disebutkan Jeffrey Hendrik masuk sebagai calon Direktur Utama untuk periode 2026–2030. Jeffrey sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI setelah pengunduran diri Iman Rachman pada 30 Januari 2026.
Rujukan Regulasi dan Kewenangan OJK
Penetapan calon direksi dilakukan berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK serta merujuk pada Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
Dokumen tersebut juga mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun memberhentikan anggota direksi BEI sebelum masa jabatan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Ihram.co.id
