— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan untuk periode angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di lintasan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap prediksi peningkatan mobilitas masyarakat. Fokus utama kebijakan ini adalah memecah kepadatan di titik-titik penyeberangan utama.

“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Aturan Penyeberangan Sebelum Puncak Arus Mudik

Berdasarkan keterangan yang tercantum, pengaturan awal berlaku mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat. Untuk perjalanan dari Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak, kategori yang diizinkan meliputi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa.

Sementara itu, mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan. Untuk kendaraan golongan VIII dan IX, rute dialihkan melalui BBJ Bojonegara atau memanfaatkan trayek laut dari Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang di Lampung.

Pada periode yang sama untuk rute menuju Jawa, Pelabuhan Bakauheni melayani pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb. Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu. Khusus golongan VIII dan IX, tersedia juga opsi trayek laut dari Pelabuhan Panjang menuju Cilegon.

Pengaturan Masa Puncak Arus Mudik

Mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, Kemenhub menerapkan pembagian dermaga yang lebih spesifik. Pelabuhan Merak pada periode ini dikhususkan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb.

Untuk kendaraan roda dua (golongan I, II, III) serta mobil barang golongan Vb dan VIb dengan dua sumbu dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan. Kendaraan barang dengan spesifikasi lebih besar, seperti golongan VIb tiga sumbu, VII, VIII, dan IX, diwajibkan melalui BBJ Bojonegara.

Mobil barang yang masuk dalam kategori pembatasan operasional namun tetap beroperasi akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara. Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melintas setelah masa pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Skema Penyeberangan Arus Balik

Sesuai informasi yang diumumkan, arus balik mulai Senin, 23 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026 akan dipusatkan kembali di Merak dan Bakauheni. Penyeberangan menuju Sumatera melalui Merak melayani pejalan kaki, sepeda, kendaraan pribadi, hingga mobil barang golongan VIb dua sumbu.

Untuk arus balik menuju Jawa, Pelabuhan Bakauheni difokuskan melayani penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II sampai VIa. Sementara itu, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb yang dikecualikan dari pembatasan akan dilayani melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.

Kendaraan barang golongan VIb tiga sumbu atau lebih serta golongan VII, VIII, dan IX yang masih beroperasi saat pembatasan akan diarahkan ke buffer zone. Titik tunggu tersebut berlokasi di rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Ketentuan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

Pengaturan di lintas Ketapang-Gilimanuk berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026. Otoritas setempat memberikan prioritas penyeberangan bagi pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan penumpang hingga golongan VIa, sedangkan mobil barang besar tidak menjadi prioritas.

Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk kendaraan kecil dan penumpang, sementara Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) difokuskan untuk mobil barang. Seluruh mobil barang golongan IVb hingga IX yang melalui Pelabuhan Ketapang akan diarahkan menuju Dermaga Bulusan.

Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk mematuhi pembagian golongan kendaraan ini demi kelancaran arus lalu lintas. “Kami mengimbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkasnya.

Seluruh aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 5 Februari 2026 yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, lintas kementerian, dan Polri.