Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sekitar 13.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Maret 2026. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, anggaran sebesar Rp 6 miliar telah disiapkan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan jumlah penerima THR PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi persiapan menyambut Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

Mekanisme Pembayaran dan Proporsi THR PPPK

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap PPPK akan berbeda-beda, tergantung pada masa kerja masing-masing pegawai. PPPK paruh waktu yang baru dilantik pada awal tahun ini juga dipastikan tetap mendapatkan hak tunjangan tersebut.

“Dapatnya sesuai dengan porsi pengangkatannya terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh. Kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Tetapi kalau kerjanya belum 1 bulan ya ora oleh (enggak dapat),” ujar Luthfi.

Ketentuan THR Karyawan Swasta dan Posko Aduan

Selain bagi aparatur pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengumumkan pembukaan posko THR yang beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Layanan ini tersedia untuk memfasilitasi konsultasi serta pengaduan terkait pemenuhan hak pekerja.

Akses Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Masyarakat dapat mengakses layanan posko secara luring (offline) dengan mendatangi Kantor Disnakertrans di Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang. Selain itu, layanan daring (online) juga disediakan melalui beberapa kanal resmi:

  • Kanal pengaduan: bit.ly/aduanpekerja
  • Nomor konsultasi: 082230376218
  • Nomor aduan pelanggaran (khusus 14-31 Maret): 081919524945

Aziz menekankan bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah 1/12 dari masa kerja dikalikan dengan besaran gaji atau upah bulanan.

“Pemberian THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran. Teman-teman kabupaten/kota sudah membuat posko juga dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan,” tutur Aziz.