Pemerintah mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp23,5 triliun dari upaya ekstensifikasi hingga 31 Mei 2026. Sebagian besar penerimaan itu berasal dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant, bukan dari penciptaan basis pajak baru secara struktural.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan rincian penerimaan ekstensifikasi: Rp912,9 miliar berasal dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan bahwa DJP berhasil menghidupkan kembali data wajib pajak yang tidak aktif dan menutup sebagian celah penerimaan. Namun, ia menilai komposisi penerimaan menunjukkan ekstensifikasi lebih bersifat pengaktifan kembali basis yang sudah ada daripada perluasan basis pajak secara struktural.

“Sekitar 88% penerimaan ekstensifikasi berasal dari basis pajak yang sebenarnya sudah ada, tetapi sebelumnya tidak aktif atau belum tertagih optimal. Jadi, ini lebih tepat disebut perluasan basis pajak efektif atau pengaktifan kembali basis pajak, bukan sepenuhnya penciptaan basis pajak baru,”

Josua menambahkan bahwa kontribusi Rp912,9 miliar dari 1,84 juta wajib pajak baru masih relatif kecil secara fiskal, dengan rata-rata sekitar Rp496 ribu per wajib pajak baru. Menurutnya, banyak pendaftar baru kemungkinan memiliki penghasilan rendah atau belum aktif berusaha sehingga dampak penerimaan jangka pendek terbatas.

Respons Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ekstensifikasi dilaksanakan melalui penambahan wajib pajak baru di sektor potensial, pendaftaran pengusaha kena pajak baru, serta penagihan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif. DJP mencatat 1,84 juta wajib pajak baru terdaftar hingga 12 Juni 2026 secara sukarela, dan reaktivasi 24.672 wajib pajak dormant.

Jumlah total penambahan WP baru yang direaktivasi mencapai 28.257 sampai 12 Juni 2026. Bimo menilai tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk tahun berikutnya.

“Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap, untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,”

Ia juga menyebut upaya DJP mencakup penguatan data dan sistem informasi, perluasan basis pajak, pelayanan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur, dengan tujuan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) dan mendukung iklim investasi.

Faktor Kondisi Ekonomi

Pengamat pajak Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menyatakan reaktivasi wajib pajak dormant dipengaruhi kondisi ekonomi serta upaya ekstra DJP. Ia menyoroti bahwa jika kondisi ekonomi tahun sebelumnya tidak membaik, keberhasilan reaktivasi lebih mencerminkan upaya intensif DJP daripada pemulihan pendapatan wajib pajak.

“Upaya DJP mampu mengaktifkan kembali 24.672 WP dan menghasilkan penerimaan Rp20,64 triliun dari hal tersebut, menurut saya, itu sangat luar biasa sekali. Extra effort-nya pasti lebih dari 100%,”

Fajry menambahkan bahwa intensifikasi pengawasan, seperti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sering menjadi alat utama untuk mengejar target penerimaan tahunan.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyatakan klaim perluasan basis pajak perlu dikaji ulang karena mayoritas penerimaan berasal dari reaktivasi wajib pajak lama. Menurutnya, reaktivasi memang termasuk dalam ekstensifikasi karena memperluas basis aktif, tetapi tidak sama dengan bertambahnya pelaku ekonomi produktif yang masuk sistem secara berkelanjutan.

“Jika penerimaan terbesar berasal dari wajib pajak lama yang kembali ditagih, yang terjadi lebih tepat disebut aktivasi kembali basis pajak yang sudah ada. Ini tetap penting, tetapi tidak boleh dikemas sebagai lompatan besar reformasi pajak,”

Syafruddin mengingatkan perlunya membedakan antara perluasan basis pajak—yang menghasilkan wajib pajak aktif baru dan penerimaan berulang—dengan perluasan penagihan atas basis lama. Ia juga menilai tambahan dari 1,84 juta wajib pajak baru belum memberikan dampak fiskal besar karena rata-rata penerimaan per WP baru relatif kecil.

Menurut Syafruddin, strategi ekstensifikasi harus ditempatkan dalam reformasi yang lebih luas: data lebih akurat, pelayanan sederhana, penegakan hukum terhadap penghindar pajak besar, dan transparansi penggunaan penerimaan untuk belanja produktif agar upaya ini mencerminkan keadilan dan keberlanjutan fiskal.