Sudah lebih dari sebulan sejak Presiden mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei lalu. Meskipun pengumuman disambut antusias oleh jutaan pengemudi, naskah resmi Perpres yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum bisa diakses publik.
Pencarian melalui kanal resmi pemerintah sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 belum menemukan naskah Perpres 27/2026. Di laman JDIH Kementerian/Lembaga ditemukan adanya loncatan nomor: Nomor 27 dan 28 tidak tersedia, sementara Perpres Nomor 29 sampai 32 sudah dapat diakses.
Tiga Dampak Ketidaktersediaan Naskah
Pertama, kepastian hukum menjadi terganggu. Publik hanya mengetahui beberapa poin yang disampaikan dalam pidato Presiden, seperti pembatasan potongan aplikator dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi. Namun masyarakat belum dapat membaca rumusan norma secara lengkap, termasuk definisi, ruang lingkup, mekanisme pengawasan, dan ketentuan sanksi.
Hal ini menjadi penting karena pengemudi transportasi online telah menantikan realisasi janji-janji dalam Perpres. Wakil Menteri Ketenagakerjaan sempat menyampaikan target efektif kebijakan dimulai pada Juni 2026, namun memasuki bulan tersebut naskah dan implementasinya belum terlihat.
Kedua, minimnya akses naskah menyulitkan pengawasan publik. Akademisi, peneliti, organisasi pengemudi, dan pelaku usaha tidak memiliki dasar memadai untuk melakukan kajian menyeluruh sehingga kajian mendalam atas substansi Perpres belum banyak muncul.
Ketiga, kekosongan informasi memunculkan beragam spekulasi. Dalam beberapa minggu terakhir berkembang setidaknya tiga kemungkinan yang diperbincangkan publik.
Spekulasi Yang Beredar
Pertama, pemerintah mungkin masih menyelesaikan pembahasan dengan perusahaan aplikator. Karena regulasi ini berpotensi mengubah model bisnis ride-hailing, ada anggapan proses negosiasi dan penyesuaian masih berlangsung di balik layar.
Kedua, substansi Perpres dinilai belum matang. Informasi yang beredar cenderung fokus pada pengemudi roda dua, sementara ekosistem ride-hailing mencakup layanan pengantaran barang, pesan-antar makanan, dan pengemudi roda empat. Jika Perpres dimaksudkan sebagai payung perlindungan komprehensif, seluruh segmen seharusnya mendapat kejelasan.
Ketiga, pemerintah mungkin menunggu perkembangan pembahasan standar ketenagakerjaan global untuk pekerja platform digital pada sidang internasional. Publik menduga arah kebijakan nasional ingin dipastikan selaras dengan standar internasional yang sedang dibahas.
Tidak ada yang dapat memastikan salah satu spekulasi tersebut benar tanpa pernyataan resmi dari pemerintah. Namun semakin lama regulasi strategis tidak tersedia untuk publik, semakin besar ruang bagi berbagai tafsir dan dugaan.
Tujuan utama Perpres ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Oleh karena itu langkah paling sederhana sekaligus penting yang dapat diambil sekarang adalah segera mempublikasikan naskah resmi Perpres secara terbuka.
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS).
Ikuti Ihram.co.id
