Ihram.co.id — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 35 red notice telah diterbitkan untuk memburu para buron yang masuk daftar pencarian internasional.
Upaya Pelacakan Buron Internasional
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa penerbitan 35 red notice merupakan bagian dari upaya proaktif Polri dalam melacak dan menangkap pelaku kejahatan lintas negara. “Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” ujar Fadil dalam rilis akhir tahun 2025 Polri pada Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Polri juga berhasil menangani 14 kasus buron red notice subjek Interpol. Para buron tersebut berhasil dibawa kembali dari luar negeri untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Kasus Ekstradisi dan Pemulangan WNI
Upaya penegakan hukum internasional juga diperkuat dengan pelaksanaan 6 kasus ekstradisi antara pemerintah dua negara (G2G) yang telah diproses secara hukum. Divhubinter Polri juga aktif dalam misi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, serta penipuan online di luar negeri.
Secara total, 810 WNI berhasil dipulangkan dari berbagai negara. “Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Fadil.
Ikuti Ihram.co.id
