— Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap lima kasus besar terkait sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus ini mencakup tindak pidana migas, kehutanan, hingga pertambangan, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis Rp 6 triliun.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, memaparkan rincian kasus-kasus menonjol tersebut dalam acara rilis akhir tahun di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Lima Kasus SDA Menonjol

Kasus pertama yang diungkap adalah pemuatan batubara ilegal menggunakan karung yang dimasukkan ke dalam 57 kontainer di stockfile daerah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,2 triliun. “Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara,” ujar Syahardiantono.

Selanjutnya, kasus kedua berkaitan dengan pertambangan pasir ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 245 miliar.

Kasus ketiga menyoroti praktik penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

Polri juga membongkar kasus pabrik yang menampung dan mengolah komoditas Zirkon yang dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah. Kerugian negara dari kasus ini disinyalir sebesar Rp 12 miliar.

Kasus kelima yang berhasil diungkap adalah pertambangan ilegal batu galena atau batu hitam di wilayah Provinsi Gorontalo. Sebanyak 14 kontainer berisi batu hitam berhasil diamankan polisi di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. “Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” jelas Syahardiantono.